Fahri Hamzah Yakin Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka

Fahri Hamzah Yakin Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka

<strong>diswaysulsel.com, JAKARTA </strong>- Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menduga sistem pemilu 2024 akan berlangsung secara terbuka. Menurutnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan menyampaikan putusan pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi tertutup, dalam putusannya yang akan dibacakan pada Kamis, 15 Juni 2023. Sebab, putusan pemilu tertutup akan membawa banyak implikasi sehingga Wakil DPR RI periode 2014-2019 itu yakin hakim akan memutuskan pelaksanaan Pemilu 2024 tetap dilakukan secara terbuka. "Ada dugaan kayaknya MK tidak akan menyampaikan putusan sistem tertutup, karena implikasinya sangat banyak," kata Fahri Hamzah dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023). Adapun sistem proporsional tertutup sendiri, kata Fahri Hamzah, kemungkinan akan bisa diberlakukan pada pemilu selanjutnya, yaitu di tahun 2029. "Daripada membuat sistem tertutup, lebih baik MK membuat putusan dalam ultra petitanya mengenai penyelenggaraan pemilu dengan sistem distrik, di kabupaten/kota," katanya. Sehingga calon legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik akan semakin dekat dengan rakyatnya, karena dipilih secara riil oleh rakyat dalam skala lebih kecil. "Kalau sekarang jumlah anggota dewannya ada 580, maka harus ada pemekaran kabupaten/kota menjadi 580, karena basisnya distrik. Tapi kalau DPD berbasis kepada provinsi dan jumlah provinsi sekarang ada 38 provinsi," ujarnya. Lebih lanjut, tambah Fahri Hamzah, keyakinan terhadap sistem proporsional terbuka juga muncul karena kondisi masyarakat saat ini yang demokrasi dan terbuka. Oleh sebab itu, dia sangat menyayangkan jika sistem pemilu kembali tertutup seperti dulu dengan karakter masyarakat yang sudah demokrasi. "Membuat sistem tertutup adalah langkah awal mengembalikan Indonesia kepada masa kelam," imbuhnya. "Segelintir elite percaya, bahwa komunisme yang ada contoh suksesnya di negara lain bisa di adopsi. Ini sangat berbahaya, dan menjadi alarm pengingat bagi kita semua untuk waspada di hari-hari ke depan," sambungnya. Sebagaimana diketahui, MK akan membacakan putuskan gugatan sistem Pemilu hari ini, Kamis, 15 Juni 2023. Putusan tersebut akan menjawab permohonan uji materi terhadap sistem proporsional terbuka yang akan digunakan pada Pemilu 2024 mendatang. Jadwal sidang putusan perkara itu disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono. "Kamis tanggal 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB,” terang Fajar Laksono. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu 2024 rencananya akan hadir secara daring (online). "KPU hadiri sidang MK secara daring," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (fni/aly)

Sumber: