Kapolres Sinjai Imbau Masyarakat Waspadai Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kapolres Sinjai Imbau Masyarakat Waspadai Tindak Pidana Perdagangan Orang

<strong>diswaysulsel.com, SINJAI </strong>- Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar mengimbau masyarakat mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut tenaga kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar, Senin (19/6/2023). Rachmat mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan. Makanya, masyarakat Kabupaten Sinjai harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri. "Bagi masyarakat sinjai yang ingin bekerja di luar negeri supaya melalui jalur resmi agar mendapatkan hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum yang jelas. Jangan melalui calo atau jalur ilegal karena juga akan sulit untuk mendapatkan yang menjadi haknya," terangnya. Lebih lanjut Rachmat mengatakan, agar juga tidak menjadi korban TPPO, masyarakat diwajibkan memilih Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan perusahaan perekrutan serta penempatan pekerja migran Indonesia yang resmi atau legal. Untuk mengetahui legalitas perusahaan tersebut, maka masyarakat perlu melakukan verifikasi ke dinas-dinas terkait yang lebih mengetahui atas keberadaan mereka. "Jika ingin bekerja di luar negeri, melalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh," ungkapnya. Rachmat menegaskan, seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp.600 juta. "Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kepolisian terdekat," pungkasnya. (fan)

Sumber: