Pengadilan Negeri Jeneponto Eksekusi Rumah di Tamalatea
<strong>diswaysulsel.com, JENEPONTO</strong> - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan melakukan eksekusi satu unit rumah di Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Senin (17/7/2023). Eksekusi ini berdasarkan atas putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 316/PDT/2019 tertanggal 24 Oktober 2019 jo perkara PN Jeneponto Nomor: 19/PDTG/2018. Putusan penetapan ini dibacakan oleh Menriati Tarro selaku Panitra dan Tim Eksekusi PN Jeneponto. Pemohon eksekusi (penggugat) diketahui Hj. Herlina Syam dan termohon (tergugat) adalah H. Hamzah dan Ibu Herlina. Menriati mengatakan, pemohon eksekusi (penggugat) adalah Hj. Harlina Syam, sedangkan yang termohon (tergugat) yakni mantan suaminya H. Hamzah dan Nurhayati selaku istri kedua. "Jadi yang tergugat ini ada dua orang, tergugat satu yakni H. Hamzah dan tergugat dua Ibu Nurhayati," katanya. Menurut Menriati Tarro bahwa dasar Hj. Herlina Syam menggguat berdasarkan bukti hak milik sertifikat nomor 335 Bontotangnga dari pemberian orang tuanya. "Jadi ini Hj.Herlina mengguggat karena rumah miliknya dikuasai oleh mantan suaminya H. Hamzah bersama istri keduanya Ibu Nurhayati," jelas Menriati. Di tempat yang sama, Arfan selalu Tim Eksekusi PN Jeneponto menyebut, adapun luas lahan yang digugat oleh pemohon 254 meter persegi sesuai sertifikat dengan batas-batas tanah sebelah Utara dan Barat milik rumah H. Jasmin, sebelah Timur milik rumah Abdul Hamid dan sebelah Selatan yakni jalan poros. "Yang dieksekusi itu mengosongkan isi rumah saja. Jadi ini berupa isinya saja yang dikosongkan, kalau rumahnya milik pemohon eksekusi," singkat Arfan. Terpantau, proses eksekusi ini berjalan aman dan lancar di bawah pengawalan aparat Kepolisian Polres Jeneponto dan Koramil 03 Tamalatea beserta jajarannya. Terlihat jelas, ratusan personel Polres Jeneponto dan Kodim 1425 Jeneponto diturunkan untuk mengawal proses tersebut selama eksekusi berlangsung hingga selesai. (syr)
Sumber: