Minuman Wine Halal, BPJPH Blokir Sertifikat Nabidz
![Minuman Wine Halal, BPJPH Blokir Sertifikat Nabidz](https://sulsel.disway.id/uploads/WhatsApp-Image-2023-07-26-at-20.08.40.jpeg)
<strong>diswaysulsel.com, JAKARTA </strong>- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz. Keputusan tersebut diambil menyusul ramainya dugaan produk Nabidz mengandung Wine atau anggur (minuman keras). "Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Kamis (27/7/2023). Meski tercatat sudah sesuai aturan sertifikasi halal, Aqil memastikan, BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan. "Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan," ujarnya. "Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal," tegasnya. Sebelumnya, publik media sosial tengah dihebohkan dengan kemunculan salah satu produk wine atau anggur dengan merek Nabidz telah bersertifikat halal. Lantas, publik pun bertanya-tanya kepada lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan terkait pelabelan halal dan haram tersebut. "Kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," jelasnya. Meski begitu, Aqil mengakui bahwa pada data sistem Sihalal ada produk minuman dengan merek Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. "Namun produk tersebut bukanlah wine atau red wine, melainkan produk minuman jus buah," ujarnya. Aqil menambahkan, bahwa produk jus buah merek Nabidz itu telah diajukan untuk mendapat sertifikasi halal pada 25 Mei 2023. "Pengajuan tersebut dilakukan melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH," terang. Aqil menuturkan, bahwa produk yang diajukan tersebut merupakan jus atau sari buah anggur merek Nabidz. "Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal," ungkapnya. Selain itu, kata Aqil, proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastic. "Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan,"pungkasnya. (der/aly)
Sumber: