Bawaslu Temukan Dua Bacaleg Status ASN
<strong>DISWAY, MAKASSAR -</strong> Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar menemukan lima Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ganda. Itu ditemukan saat komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar melakukan verifikasi administrasi (Vermin) tahap dua. KPU menemukan bacaleg berstatus ganda internal maupun eksternal. Hal itu dikemukakan oleh komisioner Bawaslu kota Makassar, Dede Arwinsyah."Ganda internal itu 2 dan ganda eternal 3 orang," katanya. Untuk ganda ekternal kata dia, KPU nantinya akan meminta kepada Bacaleg tersebut untuk memilih partai mana yang dia akan pilih. Apakah partai A atau partai B."Harus memilih diri apakah partai A atau partai B, bila perlu mengundurkan diri" ucapnya. Namun untuk status ganda internal, kata Dede belum bisa memberikan banyak komentar, sebab hal itu bukan kewenangan Bawaslu untuk menyatakan Bacaleg tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS)."Hasilnya belum bisa kami sampaikan karena prosesnya (verifikasi administrasi) masih berjalan di KPU," ujarnya. Selain Bacaleg ganda, Bawaslu juga menemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar sebagai Bacaleg. "Ada dua orang ASN," ucapnya. Namun kata Dede, dua ASN tersebut sampai saat ini belum memiliki surat persetujuan dari instansi mereka jika sudah mundur sebagai ASN."Baru surat pengunduran diri sebagai ASN dan tanda terima permohonan pengunduran diri, tapi belum disetujui" ujarnya. Dua ASN yang ditemukan tersebut tenyata telah terdaftar sebagai anggota Partai Politik. Untuk penetapan status bacaleg TSM atau MS, Bawaslu akan menunggu proses penetapan DCT. "Kalau penentuan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan MS (memenuhi Syarat) setelah ada surat dari instansinya (sebagai ASN) tapi ini prosesnya jelang penetapan DCT (Daftar Calon Tetap)," jelasnya.
Sumber: