Diduga Terima Suap Rp 88,3 Miliar, Kepala Basarnas Ditangkap KPK
<strong>diswaysulsel.com, JAKARTA</strong> - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan kasus Korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, KPK bersama tim penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI masih terus mendalami lebih lanjut dugaan penerimaan suap oleh Henri. Aliran dana suap ini diduga melalui Afri dari beberapa proyek di Basarnas sejak tahun 2021-2023 dengan nilai sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek. "Dalam OTT yang dilakukan KPK kemarin, tim penyidik mengamankan uang tunai Rp 999,7 juta di goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil Afri," ujar Alex, Rabu (26/7/2023). Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Basarnas dan sejumlah pihak di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa 25 Juli 2023. Alex menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari KPK menerima informasi dari masyarakat terkait mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang tunai dari Marilya kepada Afri yang merupakan perwakilan Henri, di salah satu parkiran bank di Cilangkap, Jakarta Timur. KPK juga menetapkan Afri Budi sebagai tersangka, bersama Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil. <strong>Kronologi dugaan Korupsi Kepala Basarnas</strong> Alex menuturkan, pada 2023 Basarnas telah membuka proyek tender untuk pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17, 4 miiliar. Kemudian Pengadaan Remotely Operated Vehicle (ROV) untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar. Untuk menenangkan tiga proyek tersebut Henri meminta uang imbalan sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Atas dasar tersebut, ketiga vendor telah direncanakan menang terhadap tiga jenis proyek pengadaan atas perintah Henri. Pengondisian itu dilakukan dengan cara Mulsunadi, Marilya, dan Roni melakukan kontak langsung dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) satuan kerja terkait dan mengatur nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai harga perkiraan sendiri (HPS).
Sumber: