DPRD Dorong Ranperda Lindungi Konsultan
<strong>DISWAY, MAKASSAR --</strong> Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pedoman Jasa Konsultan. Ranperda ini nantinya memuat perlindungan hukum para konsultan serta pemenuhan hak. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pedoman Jasa Konsultan DPRD Sulsel, Jhon Rende Mangontan (JRM) mengungkapkan inisiasi pembentukan aturan ini karena melihat jasa konsultan hak dan kewajiban tidak seimbang. "Apalagi khususnya konsultan pengawas, banyak pekerjaan mereka laksanakan. Tapi tidak mengacu pada sistem tertuang dalam kontrak, padahal konsultan ini hadir perwakilan dari pada pemerintah," kata JRM seusai pembahasan Ranperda tersebut, Kamis kemarin. Dalam Ranperda ini, disebutkan JRM, akan memuat pemberdayaan konsultan lokal terhadap pekerjaan pemerintah. Sebab selama ini pekerjaan atau proyek di Sulawesi Selatan kerap menggunakan konsultan dari luar daerah. Termasuk Ranperda ini akan memberikan perlindungan hukum kepada jasa konsultan. "Inikan kronologisnya begini, teman - teman menyampaikan keluhan DPRD bahwa ada perlakuan tidak adil pemerintah kepada konsultan dalam hal hak. Walaupun kewajiban mereka sudah lakukan," ucapnya. Sementara Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia Sulawesi Selatan (INKINDO Sulsel), Satriya Madjid mengatakan, pihaknya telah menginisiasi pembentukan Ranperda tersebut. Hanya saja sempat tertunda lantaran terhambat Undang Undang Cipta Kerja. Dia berharap dengan adanya Ranperda tersebut, konsultan lokal untuk lebih diberdayakan lagi. "Kami menginginkan bagaimana konsultan Sulawesi Selatan berdaya di Sulsel bisa jasanya dipakai dan menghasilkan produk maksimal, " harapnya. Satriya menyambut baik Ranperda yang turut memuat perlindungan hukum. Pasalnya diakuinya, selama ini konsultan kerap menjadi korban dalam pekerjaan proyek pemerintah. "Kami sangat berharap perlindungan hukum bisa membantu menarik aturan lebih tinggi. Selama ini kan kami banyak korban, rencana pengawas tapi kami yang dimasalahkan. Padahal undang undang jasa kontruksi nomor 2 tahun 2017 ini adalah perdata tidak ada sifatnya pidana," imbuhnya.(BAR)
Sumber: