Bela Dinas Pendidikan Bone, Ketua Fraksi NasDem Klarifikasi Setoran Workshop Bagi Guru
<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Bone</strong> - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bone, Andi Nur Salam mengklarifikasi tudingan sejumlah pihak kepada Dinas Pendidikan soal adanya pungutan atau setoran untuk kegiatan workshop pengembangan diri bagi guru yang mengejar sertifikasi.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Klarifikasi tersebut diutarakan Andi Nur Salam terkait pemberitaan DISWAY yang diterbitkan 14 April 2022. Berita itu berjudul "Dinas Pendidikan Bone Diduga Menjadikan Sertifikasi Guru Sebagai Lahan Bisnis".</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sebagai mitra Dinas Pendidikan Bone, Andi Nur Salam menyebutkan, sudah turun ke lapangan dan mempertanyakan kebenaran terkait berita tersebut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>" Setelah saya baca beritanya, saya langsung mengkonfirmasi kebenarannya dengan pihak Dinas Pendidikan Bone. Karena ini menyangkut soal mitra kami dan bidang kami di DPRD yakni dikomisi 4, soal pendidikan, " katanya, Jumat, 15 April 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Menurut Ketua Fraksi NasDem DPRD Bone ini, berdasarkan hasil konfirmasinya di lapangan baik Kepala Dinas Pendidikan maupun beberapa peserta atau guru yang mendaftar sertifikasi, membantah adanya hal seperti yang diberitakan DISWAY .</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>" Saya selaku anggota DPRD Bone dari komisi 4 yang membidangi soal pendidikan, sepertinya harus mengklarifikasi hal ini agar tidak terjadi bias," kata politikus yang akrab disapa Ilo AK itu.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dia menjelaskan, terkait tambahan persyaratan sertifikat pengembangan kompetensi guru dalam setiap penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) seperti yang ditudingkan oleh beberapa pihak, itu didasarkan pada pertimbangan dari dinas pendidikan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Yakni, untuk memastikan bahwa TPG di pergunakan untuk membiayai kegiatan pengembangan kompetensi guru sebagaimana amanah juknis penyaluran TPG. Sertifikat diperlukan sebagai pembuktian secara administrasi bahwa guru yang bersangkutan sudah mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi guru.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kemudian, kata Ilo AK, bahwa TPG adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Perda tentang APBD. "Dan menurut pemahaman kami, sepanjang itu di tetapkan dengan Perda, maka kebijakan Pemerintah Daerah bisa masuk. Artinya pemerintah daerah bisa saja menambah persyaratan penyaluran TPG, sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat, " tukasnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Ilo AK mengemukakan, tidak ada aturan yang dilanggar Dinas Pendidikan. Sebab TPG diarahkan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kompetensi guru.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>" Itulah penjelasan mereka ke kami yang mendasari dari dinas pendidikan kabupaten Bone melakukan hal itu dan Kami merasa bertanggung jawab ketika ada kesalahan prosedural yang dilakukan oleh OPD tersebut. Sehingga patut untuk turun langsung ke lapangan untuk membuktikan kebenarannya dan itulah penjelasannya ke kami " pungkasnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Diakui Ilo AK, adapun hasil konfirmasinya di lapangan dengan Dinas Pendidikan ada lima poin yang disampaikan, antaranya:</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>1. Tidak benar kalau ada orientasi profit dalam pelaksanaan Workshop guru, tetapi semata-mata hanya berorientasi pada pengembangan kompetensi guru.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>2. Merujuk pada petunjuk tekhnis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, maka secara tegas mengamanahkan bahwa tujuan penyaluran TPG diarahkan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan Kompetensi Guru.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Olehnya itu, Dinas Pendidikan mengeluarkan himbauan kepada guru penerima tunjangan Sertifikasi agar menyisihkan sebahagian Tunjangan sertifikasinya untuk membiayai kegiatan pengembangan kompetensi Guru.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>3. Untuk memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru dipergunakan untuk tujuan pengembangan kompetensi Guru, maka dalam setiap penyaluran TPG, setiap guru penerima TPG di minta melampirkan minimal 1 (satu) sertifikat kegiatan pengembangan kompetensi (Bimtek, workshop, diklat dan semacamnya).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Himbauan ini dikeluarkan semata-mata untuk kepentingan pengembangan kompetensi Guru di samping meletakkan posisi tunjangan sertifikasi dalam koridor yang benar sesuai semangat dlm juknis penyaluran tunjangan profesi guru.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>4.Penyelenggara Bimtek selama ini dilaksanakan oleh pihak ketiga/lembaga - lembaga eksternal.<br>Dinas pendidikan mensupport kegiatan2 pengembangan kompetensi guru yang diselenggarakan oleh pihak eksternal melalui fasilitasi peserta yang berminat.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>5. Besaran kontribusi peserta di tetapkan oleh lembaga penyelenggara dan penggunaannya juga sepenuhnya di atur oleh lembaga penyelenggara. Keikutsertaan Peserta Bimtek tidak dipaksakan,<br>Karena memang di anjurkan kepada setiap guru penerima TPG untuk memilih kegiatan pengembangan kompetensi sesuai kebutuhan guru yang bersangkutan.***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>(<strong>Subaer</strong>) </p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: