Satpol PP Bersama Bapenda Pasang Spanduk Wajib Pajak
<strong>DISWAY, MAKASSAR --</strong> Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar kali ini mendampingi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pemasangan spanduk wajib pajak di beberapa lokasi atau titik, Kamis (10/08/2023). Satpol PP menyebutkan bahwa pendampingan tersebut sesuai perintah langsung Plt Kasatpol PP Makassar Ikhsan untuk melakukan pengamanan spanduk peringatan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagaimana sesuai surat perintah. Kasatpol PP Makassar, Ikhsan, mengatakan, pihaknya mendampingi Dispenda Makassar untuk melakukan pemasangan spanduk wajib pajak. Dikatakan, menindaklanjuti surat perintah Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar nomor plp6302/ST-BAPENDA-5/V/2023 tanggal 07 Agustus 2023. Perihal pemasangan spanduk/banner/sticker dan/atau penutupan sementara/penyegelan objek pajak terkait tunggakan Pembayaran Bajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkosaan (PBB-P2). “Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut di atas, untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, maka disampaikan kepada bapak kiranya dapat memberikan bantuan personil untuk menjaga keamanan di maksud sebanyak empat anggota Satpol PP Makassar,” jelas Ikhsan membacakan SP tersebut. Untuk diketahui bersama, kata Ikhsan, sebelum giat dilaksanakan, pihak Satpol PP dan Bapenda Makassar, terlihat terlebih dahulu menggelar apel yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengawasan Koordinasi Reza Nugraha, S.STP., dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar. Kegiatan ini mulai pada pukul 08.00 wita pagi hingga selesai yang bertempat di Kantor Badan Pendapatan Daerah, Jalan Urip Sumohardjo, Nomor 8, Kelurahan Maccini, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Ada sekitar 5 titik lokasi yang berbeda. Pertama di Jalan Perintis Depan Litha & Co. Kedua, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Depan SPBU, ketiga di Jalan Veteran Utara Depan SPBU, ke empat di Jalan Onta Lama (Hotel Cokelat), yang intinya ada 5 titik. Lihat Juga: Prodi S3 Kesmas Unhas Adakan Temu Alumni “Jadi, Bapenda Makassar melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ungkapnya. Tim penindakan dari Bapenda berupaya melakukan pemasangan spanduk peringatan. Tindakan tersebut dilakukan pada toko, gudang, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel. ()
Sumber: