DPRD Godok Ranperda Lingkungan Hidup
<strong>DISWAY, MAKASSAR--</strong> DPRD Sulsel melalui Panitia Khusus (Pansus) tengah menggodok Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan. Ranperda ini nantinya akan memuat 23 pasal, termasuk aspek penegakan hukum. Ketua Pansus DPRD Sulsel terkait Pembahasan Ranperda Lingkungan Hidup, Hengky Yasin mengatakan, rancangan peraturan daerah ini ditargetkan rampung dan disahkan melalui rapat paripurna sekitar bulan September 2023. "Target penyelesaian Ranperda ini tepat waktu. Karena dari DPRD sendiri punya jangka waktu untuk menyelesaikan satu Perda," kata Legislator dari fraksi PKB seusai rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, di lantai 2 gedung tower DPRD Sulsel, Selasa, (15/8/2023). Menurut Hengky, Ranperda ini cukup diperlukan untuk segera disahkan. Apalagi Pemprov Sulsel telah membuat dokumen rencana pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup (RPPLH). Sehingga Ranperda ini kata dia, sisa disahkan untuk menjadi Perda. Aspek lain dari Ranperda ini, turut mempertegas aspek penegakan hukum. " (Aspek penegakan hukum) Ini yang menjadi salah satu materi yang cukup intens dibicarakan Tim Pansus. Aspek penegakan hukum ini dianggap sangat dibutuhkan dalam Ranperda ini," jelasnya. Di sisi lain, Ranperda tersebut turut mengatur peran serta masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan. Itu berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tim Pansus dengan pihak terkait. Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Andi Hasbi menambahkan mengenai aspek penegakan hukum Ranperda tersebut akan menyampaikan melalui secara tertulis terkait masukan. "Saya kira ini penting. Kami akan memasukkan masukan secara tertulis," imbuhnya.
Sumber: