Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bebas
<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR -</strong> Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dinyatakan bebas bersyarat di Lapas Sukamiskin, Bandung. Demikian disampaikan Kepala Lapas Suka Miskin, Kunrat Kasmiri saat dihubungi Harian Disway Sulsel, Jumat (18/8/2023). "Betul bebas hari ini, bebas bersyarat, karena mendapat remisi kemarin tanggal 17 (Agustus 2023)," tuturnya. Bekas pasangan Andi Sudirman Sulaiman itu mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat. Turut dinyatakan bebas bersama mantan bupati di Bantaeng itu, tiga warga binaan lainnya. Yaitu, Yul Dirga, Nyoman Damantra, dan Sudarso. "Ada pak Darto, Nurdin Abdullah, Agil sama pak Nyoman, jadi berempat (bebas bersyarat)," sambungnya. Yul Dirga merupakan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Jakarta 3, terjerat kasus suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016. Nyoman Damantra ialah mantan politikus dari PDIP, menerima uang Rp 3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung dalam proyek impor produk hortikultura. Terakhir ada Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari, terjerat kasus suap Bupati Kuantan Singingi dalam izin perpanjangan HGU kebun sawit. Nurdin Abdullah bersama dengan ketiga warna binaan lainnya tetap wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung dengan masa percobaan 1 tahun hingga dinyatakan bebas murni. Untuk diketahui, NA akronim Nurdin Abdullah dinyatakan bersalah atas kasus suap dan gratifikasi proyek Infrastruktur pada 29 November 2021. Ia harus mendekam dibalik jeruji besi selama 5 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. (Fath)
Sumber: