Pemilih Harus Tahu Rekam Jejak Bacaleg

Pemilih Harus Tahu Rekam Jejak Bacaleg

<strong>DISWAY, MAKASSAR --</strong> Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) setiap tingkatan yang akan berlaga pada Pileg 2024 mendatang. Penetapan ini dilakukan Sabtu, (19/8/2023). Seiring dengan ini, KPU turut membuka tanggapan masyarakat terhadap rekam jejak Bacaleg. Masa tanggapan yang berlangsung selama 10 hari sampai, Senin (28/8/2023), masyarakat diharapkan memberikan masukan atas nama-nama Bacaleg tersebut. Untuk DPRD Sulsel, KPU menetapkan 1.141 Bacaleg yang tersebar di 18 partai politik di 11 daerah pemilihan (Dapil). Partisipasi Bacaleg perempuan di angka 30 persen. Mereka yang ditetapkan dalam DCS telah melalui tiga tahapan, yaitu pengajuan daftar Bacaleg yang disampaikan parpol peserta pemilu, perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg, dan masa pencermatan rancangan DCS. Kemudian rerata Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berasal dari parpol non parlemen atau parpol baru. Anggota KPU Sulsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Adiwijaya mengatakan, adapun Bacaleg TMS karena ada dokumen yang tidak memenuhi syarat. Serta, di masa perbaikan, yang bersangkutan juga tidak memperbaiki dokumen persyaratan. Nama-nama Bacaleg yang masuk DCS diumumkan kepada masyarakat. Sejak diumumkan, masyarakat diharapkan mencermati nama-nama calon itu. Masyarakat diajak berpartisipasi dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS tersebut. ”Para pihak yang akan memberikan catatan, masukan, tanggapan harus dengan identitas yang jelas yang bisa dikonfirmasi,” katanya. Selain itu, KPU juga akan mengklarifikasi informasi dari masyarakat kepada parpol-parpol dan lembaga-lembaga yang memiliki otoritas atau wewenang menerbitkan dokumen terkait persyaratan bakal caleg. Pengamat Politik, Muhammad Asratillah menilai, pemilih sebaiknya diberikan sejumlah informasi dasar mengenai identitas caleg. Selain nama lengkap, KPU perlu memberikan informasi mengenai riwayat hidup singkat, seperti domisili, pendidikan maupun pekerjaan. Melalui informasi awal tersebut, pemilih bisa mengonfirmasi sehingga bisa mendapatkan bahan untuk memberikan tanggapan ke KPU. ”Kalau tidak memuat riwayat bakal caleg, DCS yang diumumkan ke pemilih cenderung tidak bermanfaat karena akan sulit mendapatkan informasi sebagai bahan masukan ke KPU,” ujar Asratillah. Diketahui untuk kursi DPRD Sulsel dari 18 partai politik peserta pemilu setidaknya ada 1.530 Bacaleg. Namun yang masuk ke DCS hanya 1.141. Sebab sejuk partai politik memilih mengosongkan Bacaleg di dapil tertentu. Serta disebabkan sejumlah Bacaleg berstatus TMS terhadap syarat administrasi. Ketua Hanura Sulsel Amsal Sampetondok menyebutkan hanya mendorong 52 Bacaleg yang tersebar di delapan Dapil. Pihaknya memilih mengosongkan tiga Dapil yakni, Bone (Dapil 7), Soppeng - Wajo (Dapil 8) dan Sidrap - Pinrang - Enrekang (Dapil 9). "Kita tidak mau asal joki. Asal pasang - pasang saja. Karena juga kita tahu kemampuan kita. Makanya kami hanya perkuat di delapan Dapil," ujar Amsal. Dia menyebutkan, delapan dapil ini pihaknya optimis mampu meraih hasil maksimal. "Kita tinggalkan tiga dapil itu. Jadi kami hanya perkuat delapan dapil dan berusaha mendapatkan kursi. Karena kalau di delapan dapil kita dapat kursi sudah satu fraksi dan itu target kami," imbuhnya.(BAR) Daftar Caleg Sementara 18 Parpol untuk DPRD Provinsi Sulsel &nbsp; PKB 57 laki laki/ 28 perempuan =85 Gerindra 55 laki laki/ 30 perempuan =85 PDIP 53 laki laki/32 perempuan =85 Golkar 55 laki laki/30 perempuan=85 NasDem 53 laki laki/32 perempuan=85 Buruh 12 laki laki/5 perempuan= 17 Gelora 56 laki laki/29 perempuan = 85 PKS 55 laki laki/29 perempuan=84 PKN 4 laki laki/3 perempuan=7 Hanura 31 laki laki/21 perempuan=52 Garuda 11 laki laki/6perempuan=17 PAN 54 laki laki/31 perempuan=84 PBB 30laki laki/17 perempuan=47 Demokrat 56 laki laki/29 perempuan=85 PSI 22 laki laki /16 perempuan=36 Perindo 54 laki laki / 30 perempuan=84 PPP 56 laki laki/29 perempuan=85 Partai Ummat 22 laki laki/9 perempuan=31 Total DCS=1.141

Sumber: