Satpol PP Bantah Ada Pesta Miras
<strong>DISWAY. MAKASSAR --</strong> Kasatpol PP Makassar Ikhsan NS memberikan klarifikasi atas viralnya berita tentang adanya oknum anggota atau personil lakukan pesta miras di Pos Kantor Kecamatan Wajo beberapa waktu lalu. Ikhsan NS mengatakan kasus ini melibatkan dua oknum anggota Satpol PP. Ia membantah berita tersebut yang menyebutkan tiga anggota Satpol PP sementara yang melakukan hal tidak terpuji itu hanya dua orang. " Dua orang ini sudah mengakui kesalahannya bahwa betul mereka yang minum, dan mereka sudah di berikan sanksi dengan dititip ke PTI (Petugas tindak internal) Satpol PP dan untuk tindakan tegas selanjutnya tunggu prosesnya," kata Ikhsan, saat lakukan konferensi pers dengan awak media di Gedung GTC Jalan Tanjung Bunga, Senin (21/08/2023). Ikhsan mengatakan kedua oknum tersebut yakni berinisial SF dan AMR ini, mereka bertugas selama 10-13 tahun di Satpol PP tidak pernah melakukan pelanggaran, dan baru kali ini. "Jadi tidak semerta-merta bahwa orang bersalah langsung diberikan sangsi tanpa ada proses penyidikan. Kan diliat dulu kesalahannya, karena di Satpol PP ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang akan menindaki," imbuhnya. Dia menegaskan apa yang dilakukan kedua oknum anggota Satpol PP bukanlah pesta miras, melainkan mereka minum 2 botol, sesuai dengan hasil introgasi yang dilakukan. "katanya sih hanya obat capek. Kalau pesta itu kan ramai." tegasnya. "Kedua, oknum anggota Satpol PP itu membeli pakai uang pribadinya bukan hasil dari jatah atau pungli. Dia katakan bahwa miras 2 botol itu dibeli dengan uang pribadinya seharga Rp. 31.000 (tiga puluh satu ribu) perbotolnya," ucapnya. Tambah Ikhsan NS, untuk diketahui bersama, yang berjaga semua di tarik ke Mako selanjutnya akan di PTI-kan termasuk Danru-nya. Jadi, sebanyak 8 orang, mereka yang berjaga di hari itu.
Sumber: