Tumbang Sebelum Bertarung

Tumbang Sebelum Bertarung

<strong>DISWAY, MAKASSAR --</strong> Sejumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Parpol dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan oleh Komisi Pemiliihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan baru-baru ini. Bacaleg yang tumbang sebelum bertarung didominasi oleh parpol baru dan parpol non parlemen. Misalnya untuk kursi DPRD Sulsel yang memiliki 85 kuota setiap partai politik,Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) hanya 7 Bacalegnya yang lolos. Kemudian Partai Buruh 17, Garuda 17, Partai Ummat 31, PSI 36, PBB 47 dan Hanura 52. Ketua PKN Sulsel, Rudi Juniawan mengatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap konsultasi kepada Bawaslu dan KPU."Ini masih kita diskusikan di internal kita Konsul dengan KPU Bawaslu, nanti langkah selanjutnya akan ambil kesimpulan apa yang akan kita lakukan," ujarnya ketika dihubungi Harian Disway Sulsel, Selasa 22 Agustus 2023. Penyebab mayoritas Bacaleg PKN Sulsel dinyatakan TMS karena kesalahan dalam penguplod-an."Ada kesalahan upload, ini lagi kita urus administrasinya, kita akan konsultasi ke Bawaslu terkait ada beberapa TMS karena contoh kasus misalnya di dapil 5 Bulukumba dan Sinjai disitu ada satu TMS akhirnya beberapa bacaleg TMS karena tidak memenuhi syarat perempuan," bebernya. Rudi Juniawan mengatakan pihaknya masih melakukan konsultasi dengan Bawaslu Sulsel. Namun belum memikirkan langkah hukum lainnya."Ya makanya kita mau konsultasi dulu (apakah menggugat atau tidak), kita sekarang membangun komunikasi dengan KPU artinya kalau di KPU tidak ada penyelesaian kita akan lanjutkan ke Bawaslu, sementara masih status konsul," tutupnya. Disisi lain, Ketua Partai Buruh Sulsel, Akhmad Rianto membeberkan bahwa ada beberapa penyebab bacaleg dinyatakan TMS. Salah-satunya karena penguasaan teknologi para bacaleg yang lemah membuat peng-uplod-an keliru. "Memang mereka buruh jadi penguasan teknologi mereka lemah apalagi di daerah daerah," tuturnya. Apalagi kalau yang salah upload merupakan Bacaleg perempuan, apalagi dinyatakan TMS tentu kuota perempuan besar kemungkinan tak cukup, sehingga berpengaruh terhadap semua Bacaleg di Dapil yang sama. Akhmad Rianto yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini juga menegaskan akan mengambil langkah-langkah hukum melalui sengketa di Bawaslu sebagai alternatif."Jadi ini memang kita lihat mengenai itu (jalur gugatan) tetapi kita akan mengikuti instruksi nasional dari partai buruh (lebih dahulu seperti apa, Red), sambungnya. Alasan lain Bacaleg partai buruh TMS karena terkendala dari segi pembiayaan. Sebab untuk mengeluarkan Surat Keterangan Sehat dari Rumah sakit membutuhkan biaya jutaan. "Ini juga merepotkan kami apalagi daerah itu karena biaya surat keterangan kesehatan di RS misal di Selayar 1 juta 40 ribu, Wajo 1 juta 70 ribu, Soppeng 1 juta 30 ribu makanya kemudian kawan kawan gotong royong disitu memajukan orang orang yang jadi diusung," keluhnya. Hal yang sama juga terjadi terhadap bacaleg partai politik khususnya di Kota Makassar, sebut saja Partai PKN dengan jumlah bacaleg TMS terbanyak yaitu 28 orang. Menanggapi ini, Ketua DPC PKN Makassar Siti Musdalifah mengakui banyaknya bacaleg yang berstatus TMS tidak jauh dari persoalan dokumen yang salah atau tidak sesuai. "Ada beberapa yang beda KTP dimana di KTP gelarnya tidak disertakan," katanya saat dikonfirmasi Harian Disway, Selasa 22 Agustus 2023. Musfalifah bahkan membeber pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak KPU terkait banyaknya bacaleg TMS."Kami juga Insya Allah akan pertanyakan di KPU dalam waktu dekat," tuturnya. Menanggapi ini, Ketua KPU Kota Makassar M Farid Wajdi menyebut memang hal semacam ini kerap kali terjadi, olehnya itu pihaknya memberi sedikit jeda dari masa pencermatan DCS untuk menunggu tanggapan peserta pemilu. Menurut Farid gugatan atau laporan semacam itu dianggap hanya sebagai ajang menguji kekuatan administrasi KPU, sehingga tidak perlu begitu panik menanggapinya. "Karena gugatan adalah upaya menguji tindakan administrasi kami,respon kami adalah akan menjelaskan semua tindakan administrasi kami sudah sesuai prosedur," ucapnya. Adapun, sebelum adanya gugatan atau laporan yang masuk, Farid bilang pihaknya bahkan sudah menyiapkan antisipasi untuk mempertahankan keputusan pihaknya. "Kami antisipasi dengan memperkuat arsip dan dokumentasi tahapan, karena itu hukum jadi tergantung partai masing-masing," tutupnya. (WHD/FATH)

Sumber: