Langgar Kode Etik, Faisal Amir Disorot Jadi Timsel
<strong>DISWAY, MAKASSAR --</strong> Meski pernah dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mantan Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir masih saja ditunjuk sebagai Tim Seleksi (Timsel) Komisioner KPUD Kabupaten/Kota. Padahal Faisal Amir terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c dan huruf e, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, Pasal 11 huruf b dan huruf c, Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Sanksi terhadap Faisal Amir dianggap terbukti melakukan pengondisian atas hasil verifikasi faktual perbaikan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Meski begitu, KPU RI tetap mengumumkan nama Faisal Amir bersama Fitrinela Patonangi, Hatta Fakhrurrozi, Mohammad Arif, dan Taslim sebagai Timsel kabupaten/kota. Itu tertuang dalam surat pengumuman nomor: 83/SDM.12-Pu/04/2023 terkait perektutan timsel calon anggota KPU Kabupaten/Kota. Pengumuman itu ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Astari tertanggal 19 Agustus 2023. Nantinya Timsel ini ditugaskan menjaring calon Komisioner KPUD Enrekang, Luwu, Pinrang, Rappang, Wajo, Makassar, dan Parepare. Dikonfirmasi terkait ini Komisioner KPU RI, Persadaan Harahap belum memberikan respon. Meskipun pesan singkat yang dikirim via WhatsApp centang dua. Menanggapi ini, Koordinator Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulsel Kawal Pemilu Samsang Syamsir selaku pihak yang mengadukan pelanggaran etik Faisal Amir ke DKPP menyayangkan keputusan KPU RI. “Seharusnya KPU RI sedari awal tidak memunculkan namanya sebagai bakal timsel. Faisal Amir memiliki catatan buruk soal moral etik sebagai penyelenggara pemilu karena pernah diputus melanggar KEPP dengan perkara aduan Nomor. 71 Tahun 2023 dengan putusan peringatan Keras," tegasnya. (BAR) <div class="yj6qo"></div> <div class="adL"></div>
Sumber: