DPRD Sulsel Dorong Interpelasi Gubernur
<strong>DISWAY, MAKASSAR --</strong> DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mendorong dilakukannya hak interpelasi terhadap kebijakan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang aktif melakukan rotasi jabatan terhadap sejumlah pejabat eselon II. <div>Apalagi rotasi ini dilakukan di penghujung masa jabatan Andi Sudirman yang berakhir pada 5 September 2023. Penggunaan hak interpelasi ini mulai dibahas di Komisi A DPRD Sulsel sebagai penggagas, Rabu, (23/8/2023). Di mana interpelasi merupakan hak priogratif setiap anggota dewan. Berdasarkan tata tertib DPRD Sulsel pengusulan hak interpelasi dapat dilakukan minimal 15 anggota legislatif atau minimal satu fraksi. Sejauh ini sudah ada sembilan anggota DPRD Sulsel yang mendorong pengusulan interpelasi yang bernaung di sejumlah fraksi. Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Arfandy Idris mengatakan, pengusulan interpelasi ini bukan dari komisi melainkan hanya penggagas. Namun pihaknya optimis interpelasi ini dapat bergulir sebelum masa jabatan Andi Sudirman berakhir. "Gagasan interpelasi itu dari Komisi A, tapi pengajuan hak interpelasi hak anggota. Sebelum berakhir (masa jabatan Andi Sudirman) ini dua tiga hari kita ajukan. Kita harap gubernur ini hadir memberikan klarifikasi sesuai perundang undangan. Karena bisa saja kita melakukan hak angket," kata Arfandy dalam konferensi persnya. Dia menyebut, penggunaan hak interpelasi tersebut untuk mengungkap mekanisme yang digunakan Andi Sudirman melakukan rotasi jabatan terhadap sejumlah pejabat. Pasalnya beberapa pejabat yang mengikuti lelang jabatan dijatuhi sanksi demosi tanpa alasan yang jelas. "Kita mau mendorong segera dilakukan interpelasi terkait kebijakan gubernur yang sudah dilakukan. Ini berkaitan dengan pelaksanaan penggunaan hak bagi anggota. Apakah sudah sesuai perundangan undangan yang berlaku? Miris kita mendengar sebagian pegawai senior, mengabdi puluhan tahun, tanpa alasan mereka dinonjobkan," tegas Arfandy. "Itu akan kita konfirmasi berkaitan dengan kebijakan yang dikeluarkan Gubernur. Gubernur memiliki kewenangan terhadap pengangkatan atau mutasi. Apakah dilakukan sesuai peraturan, inilah yang ingin kami interpelasikan," imbuhnya. Terpisah, Kepala Diskominfo-SP Sulsel Winarno Eka Putra saat dikonfirmasi terkait rencana interpelasi Gubernur Sulsel, belum menggubris. Diketahui, belum lama ini Gubernur Sulsel mencopot pejabat eselon II yang menduduki jabatan sebagai Kadis Pariwisata, Kadis Kesehatan dan Direktur RS Haji. Tak lama kemudian, menyusul pejabat eselon III dan eselon IV. </div> <div>Bahkan sebelum itu, Abdul Hayat Gani yang menjabat sebagai Sekprov Sulsel pun dicopot oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, hal ini pun tidak diterima Abdul Hayat karena merasa tidak melakukan kesalahan, sehingga persolan tersebut masih berjalan di pengadilan.(BAR) <div class="yj6qo"></div> <div class="adL"></div> </div>
Sumber: