Warga Keluhkan Pelayanan Dukcapil Bone
<strong>diswaysulsel.com, BONE </strong>- Proses pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan Akte kelahiran di Kantor Catatan Sipil (Capil) Kabupaten Bone dinilai cukup rumit dan ribet. Beberapa kelengkapan yang harus dipenuhi menjadi keluhan para pemohon. Hal ini berbanding terbalik dengan harapan Pemerintah pusat yang meminta setiap daerah untuk mempermudah bahkan mendorong untuk tidak mempersulit warga yang akan mengurus KK dan Akte serta KTP. Namun Aturan yang dibuat saat ini justru mempersulit. Beberapa hal yang seharusnya bisa dibijaksanai malah harus membuat beberapa pemohon bolak-balik ke rumah untuk mengambil segala berkas yang diminta oleh petugas Capil. Selain kelengkapan administrasi yang dinilai ribet, lambannya proses pembuatan dinilai juga harus dijadikan perhatian oleh pihak terkait. Salah satu contoh pelayayan yang tertulis di bagian depan kantor pelayanan dimulai pukul 08..30-11..00 dan siang jam 13.15-15.00. Namun terlihat beberapa pemohon menunggu kedatangan petugas loket yang belum datang setelah istirahat hingga pukul 14 .00. Seperti yang diungkapkan oleh MS, salah satu warga dari Kecamatan Lappa Riaja yang mengaku baru pertama kali melakukan proses perubahan KK dan Akte kelahiran anak. Dia menerangkan salah satu nama anaknya berbeda dengan KK dan di Akte sehingga harus dilakukan perubahan. "Saya kira hanya dengan rekomendasi kelurahan sudah bisa dilakukan proses perubahan, tetapi ada beberapa hal yang harus dilengkapi seperti ada foto copy, buku nikah, Ijasah , KTP dam juga seluruh akte kelahiran anak juga harus disiapkan " ungkapnya, Selasa (29/8/2023). Hal yang dinilainya ribet disaat salah satu berkas ketinggalan di rumah sementara jarak antara kantor catatan sipiil dengan temlatbtinggal pemohon cukup jauh. "Seharusnya bisalah dibijaksanai jika salah satu berkas yang tidak ada bisa dilanjutkan proses perubahannya. Tapi ini malah harus disuruh lengkapi dan tidak akan dilanjutkan prosesnya jika tidak lengkap,” terangnya. “Jika seadainya rumah dekat tidak jadi masalah, tapi rumah kami jauh dari Kota,”sambungnya. Hal senada juga disampaikan beberap pemohon yang antri dan mengakui jika pengurusan tersebut memang dianggapnya ribet. “Seharusnya mereka (Pegawai Capil) bisa memberikan kebijakan jika salah satu persyaratan itu lupa atau tertinggal untuk bisa diberikan keringanan mengingat jarak rumah dan kantor Capil jauh," katanya. Salah satu Pegawai Capil yang sempat terdengar memberi keterangan kepada salah satu pemohon bahwa , ada beberap hal yang memang patut untuk untuk disiapkan dan jika salah satunya tidak ada maka tidak bisa dilanjutkan prosesnya dikarenakan ada aturan pusat yang diikuti. Menelisik dari persoalan tersebut dinilai pemerintah yang akan memberi kemudaha kepada warganya untuk endakatkan KTP, KK dan Akte untuk tidak dipersulit. Namun dengan aturan yang mereka buat justru malah mempersulit pemohon dengan segala hal berkas yang menjadi persyaratan . (Subaer)
Sumber: