Satpol PP Dampingi Dinas Pertanahan Amankan Fasum Pemkot
![Satpol PP Dampingi Dinas Pertanahan Amankan Fasum Pemkot](https://sulsel.disway.id/uploads/3febb5cb-c361-4f27-ba66-62029529a9c1-jpeg.webp)
<strong>DISWAY, MAKASSAR --</strong> Satpol PP Makassar Bersama Unsur TNI, Polri, Distaru, Kecamatan Manggala, Kejati dan Dishub Dampingi Dinas Pertanahan Kota Makassar dalam mengembalikan Tanah Aset Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) Pemerintah Kota Makassar. Ini sesuai SK Gubernur Kepala Daerah TK 1 Sulawesi Selatan No. 575/1992 tanggal 14 Mei 1992, di perkuat dengan Putusan Perdata PN No.212/PDT.G/2011/PN MKS. Kemudian Putusan Perdata PN No.207/PDT.G/2014/PN MKS. Dalam putusan itu, dilarang Memanfaatkan/Mendirikan bangunan diatasnya tanpa izin. Adapun lokasi kegiatan berada di wilayah Kecamatan Manggala dan lokasi apel bersama Jalan Bitoa Raya, Kelurahan Manggala (Lapangan Samping Kantor Camat Manggala). Satpol PP BKO yang terlibat yaitu BKO Kecamatan Manggala, BKO Kecamatan Panakkukang, BKO Kecamatan Tamalanrea dan BKO Kecamatan Rappocini Kota Makassar. Untuk bidang Satpol PP yang terlibat yaitu : Bidang Tibumtranmas, Bidang PPUD. Situasi aman terkendali
Sumber: