Satpol PP dan Dinas Pertanahan Amankan 15 Hektar Aset Pemkot

Satpol PP dan Dinas Pertanahan Amankan 15 Hektar Aset Pemkot

<strong>DISWAY, MAKASSAR --</strong> Satpol PP Makassar Bersama Unsur TNI, Polri, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Kejaksaan Tinggi Sul-Sel dan Dinas Perhubungan, dampingi Dinas Pertanahan Kota Makassar dalam mengembalikan Tanah Aset Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) Pemerintah Kota Makassar, Rabu (30/08/2023). Adapun lokasi kegiatan berada di wilayah Kecamatan Manggala, Perumahan Pemda dan lokasi apel bersama Jln. Bitoa Raya, Kelurahan Manggala (Lapangan Samping Kantor Camat Manggala). Kegiatan tersebut berlangsung sekitar Pukul 09.20 Wita pagi, giat dilaksanakan apel bersama, Rabu 30 Agustus 2023. Kadis Pertanahan Kota Makassar Sri Susilawati, mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan surat pada 20 Maret 2023 yang ditujukan kepada Camat Manggala Kota Makassar dan Lurah Manggala. Surat ini diajukan agar lahan tersebut tidak melakukan proses pensertipikatan / legalitas hak dalam lokasi fasilitas umum / fasilitas Sosial Perumahan Pemda di Kelurahan Manggala Kecamatan Manggala Kota Makassar. “Serta Meninjau kembali dan selanjutnya mencabut surat keterangan sporadik yang terbit diatas lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial seluas ± 5,5 hektar di Perumahan Manggala milik Pemerintah Kota Makassar. Intinya secara legalitas Pemerintah Kota Makassar yang memiliki aset ini,” ujar Sri Sulsilawati. Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah (Kabid 1) Ismail Abdullah, mengatakan pihaknya telah beberapa kali berikan berikan teguran untuk melakukan pembongkaran, karena berdiri di atas lahan Fasum Fasos Pemerintah Kota Makassar, namun tidak diindahkan. "Tetap protap kita lakukan sesuai SOP, teguran 3 kali untuk membongkar sendiri, jika tidak di indahkan cepat atau lambat tetap kita akan lakukan penyelamatan dan penertitaban Fasum Fasos milik pemerintah kota Makassar. Dalam hal ini dikembalikan pada fungsinya sebagai Fasum Fasos. Berdasarkan pencatatan Aset Luas Lahan secara keseluruhan sekitar 15 hektar," tegas Ismail. Lanjut ia menjelaskan, bahwa ada pihak yang mengklaim mengaku sebagai ahli waris, namun telah kalah di pengadilan ketika menggugat Pemkot Makassar. Berdasarkan putusan pengadilan, Putusan Perdata PN No.212/PDT.G/2011/PN MKS. kemudian Putusan Perdata PN No.207/PDT.G/2014/PN MKS. Di perkuat sesuai SK Gubernur Kepala Daerah TK 1 Sulawesi Selatan No. 575/1992 tanggal 14 Mei 1992. <img class="alignnone size-full wp-image-18265" src="https://diswaysulsel.com/wp-content/uploads/2023/08/881bf4ba-8abc-4845-ad2c-8b29668cfe83-jpeg.webp" alt="" width="1040" "780" /> “Langkah yang kita ambil hari ini untuk penyelamatan Aset setelah ada putusan pengadilan memenangkan Pemkot Makassar, dan ternyata di lapangan sudah ada berdiri bangunan di atas Fasum Fasos Milik Pemkot Makassar, bangunan ini tidak memiliki ijin, serta semua alas haknya gugur dengan sendirinya karena sudah kalah di pengadilan,” jelas Ismail. Di tempat yang sama, Kabid Tibumtranmas Satpol PP Makassar Ridwan, mengatakan, adapun personil Satpol PP BKO Kecamatan yang terlibat pada kegiatan tersebut diantaranya : BKO Kecamatan Manggala, BKO Kecamatan Panakkukang, BKO Kecamatan Tamalanrea dan BKO Kecamatan Rappocini Kota Makassar. Untuk bidang Satpol PP yang terlibat yaitu Bidang Tibumtranmas, 1 peleton Putra dan 1 Peleton Putri, serta Bidang PPUD, yang di pimpin Rahmat Kasi Tibuntrammas dan Plt. Kasi Ops Rano Karno, ucap Ridwan Kabid Timbumtranmas Satpol PP. Kapolsek Manggala Kompol Syamsuardi menambahkan, pihaknya akan amankan kebijakan dari pemkot Makassar. Dalam hal ini kami turunkan 500 personil kolaborasi dari TNI- POLRI, Satpol PP Kota Makassar, dan unsur terkait lainnya. <img class="alignnone size-full wp-image-18265" src="https://diswaysulsel.com/wp-content/uploads/2023/08/881bf4ba-8abc-4845-ad2c-8b29668cfe83-jpeg.webp" alt="" width="1040" "780" /> Selain itu, Kasi Datun Fikri Fachrozi, mengatakan, putusannya sudah jelas di menangkan oleh pemkot makassar, di gugat oleh yang mengaku bahwa itu tanah miliknya berdasarkan dari ahli warisnya, menggugat di pengadilan dan di menangkan oleh pemkot dengan 2 kali gugatan, pungkasnya. &nbsp;

Sumber: