Terdakwa Perkara Hilangnya 500 Ton Beras di Bulog Pinrang Divonis 8 Tahun Penjara

Terdakwa Perkara Hilangnya 500 Ton Beras di Bulog Pinrang Divonis 8 Tahun Penjara

<strong>diswaysulselcom</strong> - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap tiga terdakwa atas perkara tindak pidana korupsi berupa hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang. Ketiga terdakwa, yakni, Radityo Putra Sikado (eks pimpinan cabang Bulog Pinrang), Muh. Idris (eks kepala gudang Bulog Pinrang) dan Irpan (CV Sabang Merauke Persada selaku rekanan bulog) terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan keuangan negara Rp5,4 miliar. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebut ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama delapan tahun," bunyi amar putusan itu. Tak hanya itu ketiga terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp500 juta, apabila tidak dipenuhi diganti kurungan penjara enam bulan. Sementara terdakwa Irpan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar lebih, jika tidak dipenuhi diganti kurungan penjara selama empat tahun. Lalu terdakwa Muh. Idris dibebankan uang pengganti sebanyak Rp2,4 miliar lebih, subsider pidana penjara selama empat tahun. Sedangkan terdakwa Radityo Putra Sikado dibebankan uang pengganti sebesar Rp558 juta lebih, subsider pidana penjara selama dua tahun. Vonis ini tidak jauh beda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Dalam tuntutan JPU, ketiga terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk pidana penjara terhadap Terdakwa selama sembilan. ***

Sumber: