Segera Daftar DTKS Online, Terima Bantuan PKH dan BPNT dari Kemensos, Begini Caranya
<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Cara mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos), termasuk PKH dan BPNT di bulan September 2023. Hingga saat ini Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih terus mencari tahu tentang pencairan bansos Kemensos dari program PKH dan BPNT. Siapapun bisa mendapat bansos PKH dan BPNT, tapi nama kalian sudah harus tercantum dalam data Kementerian Sosial sebagai penerima. Pemerintah memberikan bansos kepada setiap peserta atau masyarakat yang sudah terdata penerima PKH dan BPNT. Kemensos menggunakan data yang ada pada DTKS Kemensos atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Jika nama sudah masuk ke dalam penerima manfaat DTKS, plus seluruh kriteria terpenuhi maka masyarakat yang kurang mampu bisa mendapat dana PKH dan BPNT. Jadi buat kamu yang ingin mendapatkan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Masyarakat harus terdaftar dalam Daftar Tunggu Kecamatan Sosial (DTKS) Kemensos. Agar dapat terdaftar dalam DTKS, masyarakat harus mengetahui siapa saja yang memenuhi syarat untuk menerima dana PKH dan BPNT. Program PKH dan BPNT ini dirancang untuk memberikan bantuan sosial secara berkala kepada keluarga yang membutuhkan. Dana yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT diharapkan dapat membantu mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia. Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, BSI dan PT Pos Indonesia bertugas menyalurkan dana PKH dan BPNT kepada KPM. Dana PKH dan BPNT akan diterima oleh KPM setiap dua bulan berupa transfer ke rekening, bagi KPM yang memiliki kartu keluarga sejahtera (KKS), atau setiap tiga bulan bila pencairan dilakukan di kantor pos. <strong>Adapun sasaran penerima PKH dan BPNT yang ditetapkan oleh Kemensos untuk tahun 2023 adalah sebagai berikut:</strong> 1. Warga Negara Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP. 2. Bukan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 3. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara, TNI atau Polri. 4. Terdaftar dalam DTKS Kemensos. 5. Ibu hamil, menyusui, atau sedang dalam masa nifas. 6. Anak usia dini, mulai dari 0 hingga 6 tahun. 7. Siswa Sekolah Dasar atau setara. 8. Siswa Sekolah Menengah Pertama atau setara. 9. Siswa Sekolah Menengah Atas atau setara. 10. Lanjut usia (lansia). 11. Penyandang disabilitas. <strong>Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar secara online dalam program DTKS sebagai penerima PKH dan BPNT:</strong> 1. Pertama-tama, unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Play Store. 2. Kemudian buka aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik pada opsi "Buat Akun Baru" untuk melakukan registrasi. 3. Lalu isi data diri Anda sesuai dengan kolom yang diminta. Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor KK, NIK, nama lengkap sesuai KK dan KTP. 4. Setelah Anda selesai mengisi data, Anda akan diminta untuk mengunggah foto KTP dan selfie dengan memegang KTP. Pastikan data yang Anda isi benar. 5. Jika semua data telah diisi dengan benar, klik tombol "Buat Akun Baru". 6. Setelah itu, periksa email Anda untuk mendapatkan email verifikasi dan aktivasi dari Kemensos. 7. Setelah proses registrasi berhasil, kembali ke layanan menu dalam aplikasi Cek Bansos Kemensos dan pilih opsi "Daftar Usulan". 8. Masukkan kembali data diri Anda sesuai petunjuk yang terdapat di kolom. 9. Langkah selanjutnya adalah memilih jenis bansos yang ingin Anda dapatkan.
Sumber: