Serapan Anggaran Rendah, DPRD Takalar Ancam Pangkas Pagu APBD 2024

Serapan Anggaran Rendah, DPRD Takalar Ancam Pangkas Pagu APBD 2024

<strong>diswaysulsel.com, TAKALAR </strong>- Rendahnya sarapan anggaran yang berlangsung diakhir triwulan III ini pada sepuluh organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup pemkab Takalar mengundang keprihatinan DPRD didaerah ini. Dengan rendahnya serapan anggaran saat ini membuat DPRD Takalar angkat bicara sekaligus DPRD berencana melakukan fungsi pengawasan terhadap sejumlah OPD yang dianggap gagal belanja. "Kami sangat kecewa juga melihat serapan anggaran yang sepertinya jalan ditempat, tentu kami akan melakukan fungsi pengawasan dan meminta masing masing OPD untuk tanggap dengan kegagalan dalam membelanjakan anggaran yang disediakan," kata Ketua DPRD Takalar, Muhammad Darwis Sijaya, Senin (25/9/2023). Bahkan, politisi PKS ini berjanji akan melakukan pemangkasan terhadap dana APBD 2024 mendatang jika pihak eksekutif tidak tanggap membelanjakan anggarannya. "Jika serapan anggaran ini tidak bisa berjalan sesuai aturan yang diberlakukan, Kami akan meminta TAPD dan Banggar untuk mengurangi pagu anggaran OPD tahun 2024 mendatang karena kami anggap OPD tidak tanggap membelanjakan anggarannya," jelas Ketua DPRD Takalar ini. Hal senada juga diutarakan oleh salah satu anggota Banggar DPRD Takalar, menurutnya serapan anggaran yang rendah dipengaruhi banyak faktor, diantaranya pendapatan asli daerah (PAD) yang belum mencapai target. "Beberapa kegiatan diperhadapkan dengan sumber dana PAD yang belum maksimal dan regulasi yang mengatur tentang mekanisme proses pencairan dana specific grant masih sangat lemah, hal inilah yang mengakibatkan serapan anggaran masih rendah,” terang  Husnia Rachman Tayu, salah satu anggota Banggar DPRD Takalar. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Media ini menyebutkan ada sepuluh organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkup Pemkab Takalar serapan anggarannya masih rendah yakni Dinas Pertanian dan ketahanan pangan, Dinas Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan PMD, Dinas PTSP dan Penanaman Modal, Badan Pendapatan Daerah, Badan Keuangan Aset Daerah, Dinas PUPR, dan Dinas Perhubungan. (Adlan)

Sumber: