Tak Mengantongi IMB, Rumah Makan Kalabbirang Terancam Ditutup
<strong>diswaysulsel.com, TAKALAR </strong>- Sebuah rumah makan yang terletak dijalan poros Takalar atau tepatnya di kelurahan Kalabirang, kecamatan Pattallassang sebentar lagi akan beroperasi. Hanya saja, eksistensi rumah makan tersebut diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), padahal dalam hitungan hari rumah makan tersebut akan dioperasikan. Ironisnya, meski pemkab Takalar melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) melalui Bidang Tata Ruang telah melayangkan surat teguran bernomor 600/52/ST/DPUTRPKP-TR/VII/2023 terhadap pemilik rumah kuliner tersebut untuk melakukan proses pembayaran IMB. Namun pemilik rumah makan tersebut belum melakukan pembayaran, buktinya, pemilik rumah makan belum dapat memperlihatkan bukti terbitnya IMB. "Kami telah melayangkan surat teguran beberapa hari lalu pada pemilik rumah makan untuk segera membayar IMB, namun surat teguran itu belum ditindak lanjuti," kata salah satu staf bidang Tata Ruang, minta namanya dirahasiakan, Jumat (29/9/2023). Karena surat teguran berisi perintah membayar IMB tak kunjung ditindak lanjuti, bidang Tata Ruang terpaksa menembuskan surat teguran itu pada pihak Satpol PP dan Damkar Takalar. "Surat teguran itu, sudah kami tembuskan ke pihak Satpol PP. Jadi urusan penutupan usaha kita serahkan kepihak Satpol PP sebagai pihak penegakan perda," ucapnya. Saat ditemui oleh pihak pewarta, istri pemilik rumah Kuliner yang tak mau menyebutkan identitasnya enggan memberi keterangan perihal belum adanya IMB yang dikantongi oleh perusahaannya. " Kita konfirmasi saja sama Kabag Prokompim, karena Beliau yang urus penerbitan IMB," ucapnya santai. (Adlan)
Sumber: