Caleg Eks Pidana Korupsi, KPU Masih Timbang Tindaklanjuti Putusan MA
<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menimbang untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan mencabut dua ketentuan dianggap memudahkan eks terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2024. Sejauh ini, KPU di daerah belum mendapat perintah dari pimpinannya mengenai tindaklanjut putusan MA tersebut. Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan, pihaknya masih menunggu perintah dari KPU RI. "Kita menunggu petunjuk pimpinan, KPU RI, terkait pelaksanaan (putusan) MA tersebut," kata Adiwijaya kepada awak media di kantor KPU Sulsel, Senin, (2/10/2023). Menurut Adiwijaya, mengenai putusan MA ini akan tindaklanjuti sesuai petunjuk KPU RI. Serta melihat lebih lanjut perubahan isi regulasi, jika putusan MA dijalankan oleh KPU RI. "Kita harus tahu dulu isi regulasinya seperti apa. Kalau itu sesuai perintah, kita jalankan," kata Koordinator Divisi Penyelenggara Pemilu KPU Sulsel itu, ketika disinggung apakah calon legislatif eks napi koruptor potensi dihapus atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) jika putusan MA dijalankan. Diketahui, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut, pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023. Pasalnya dianggap membuka peluang bagi eks terpidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif. Permohonan tersebut diajukan ICW, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dua mantan pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang. Dengan Termohon KPU RI. Dikonfirmasi terpisah Komisioner KPU RI Idham Kholik menyebutkan, ketentuan mengenai eks narapidana yang hendak maju di Pileg telah diatur dalam PKPU tersebut. Misalnya, dalam Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 telah menyebutkan ketentuan bagi eks narapidana dilakukan pidana tambahan yaitu pencabutan hak politik. Kemudian diperkuat lagi pada Pasal 11 ayat 5 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, bahwa eks narapidana tidak bisa mengikuti even politik selama lima tahun, terhitung sejak dinyatakan bebas murni. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) huruf g PKPU Nomor 10 Tahun 2023. "Kami tegaskan bahwa Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 ditetapkan pada 17 April 2023 dan diundangkan pada 18 April 2023," kata Idham menanggapi salinan putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023. Idham pun tidak memberi penjelasan mengenai langkah yang akan diambil KPU dalam menyikapi putusan MA tersebut. Untuk di Sulawesi Selatan, sederet eks napi koruptor akan bertarung di Pileg di berbagai tingkatan. Para eks koruptor ini sudah masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) dan segera ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT). Di DPR RI, ada Nurdin Halid yang pernah dipidana dalam kasus korupsi distribusi minyak goreng Badan Urusan Logistik (Bulog). Kini Nurdin mengendarai Golkar maju di Dapil Sulsel II meliputi, Parepare, Maros, Pangkep, Barru, Soppeng, Wajo, Bone, Sinjai dan Bulukumba. Lalu level DPRD Provinsi ada Muhammad Rustan A.R yang pernah terjerat kasus korupsi di Kabupaten Sinjai. Mengendarai PDI Perjuangan, Rustam hendak maju di Dapil 5 meliputi Sinjai - Bulukumba. Kemudian perebutan kursi DPRD Kota ada Sudirman Lannurung. Dia pernah terjerat kasus korupsi ketika menduduki jabatan sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan Makassar. Kini Sudirman maju di Pileg mengendarai PPP. (Bar)
Sumber: