Tak Menghadiri Kunker Wapres, Pj Gubernur Sulsel Tuai Sorotan

Tak Menghadiri Kunker Wapres, Pj Gubernur Sulsel Tuai Sorotan

<strong>diswaysulsel.com, BONE </strong>- Ketidak hadiran Pejabat Gubernur Sulawesi Selatan,Bahtiar Baharuddin diacara kunjungan Kerja Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Makassar tuai banyak sorotan. Selain Senayan yang menyoroti, beberapa kalangan baik di Makassar maupun masyarakat di Kabupaten Bone ikut angkat bicara terkait ketidak hadiran Pj Gubernur diacara kunker Wapres dalam rangka menghadiri peresmian sekaligus groundbreaking AAS International Hospital dan Masjid Hj Andi Nurhadi, oleh pengusaha nasional Andi Amran Sulaiman. Kunjungan kerja Wapres adalah suatu kewajiban bagi seorang pimpinan daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk bisa menghadiri kegiatan presiden maupun wakil presiden. Pj Gubernur Sulsel dinilai tidak beretika sebagai tuan rumah yang tidak menyempatkan hadir pada acara kunker Wapres . Dengan mengutus  Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel , A.Muhamamad Arsyad dinilai beberapa kalangan  publik tak menunjukkan sebagai tuan rumah yang baik untuk seorang tamu sekelas Wakil presiden . "Ini yang hadir adalah orang Nomor 2 diindonesia ,seharusnya sebagai PJ ,harusnya  jika punya acara bisa dipendingbya  dan lebih mengutamakan  untuk ikut hadir bersama," ungkap Ali.S, penggiat media Sosial, Rabu (11/10/2023). Anggota Komisi II DPR Hugua menegaskan, tidak boleh seorang Pj Gubernur absen dalam sebuah kegiatan kunjungan kerja yang diikuti oleh Wapres. Sebab, Gubernur juga merupakan Wakil Pemerintah Pusat di daerah, sudah sepatut­nya ikut mendampingi Wapres melakukan kunker di daerah yang dipimpinnya. “Semestinya wajib (hadir). Tapi saya tidak tahu ada yang urgent (sehingga berhalangan hadir),” jelasnya. Beberapa  kerabat dekat dari H.A Amran Sulaiman,juga sempat mempertanyakan ketidak hadiran dari  PJ Gubernur  semoatbjado tanda tanya  dan Bahakan ada yang mengatakan jika  hanya kejadian-kejadian di luar kendali yang bisa menyebabkan seorang ke­pala daerah tidak dapat ikut mendampingi Wapres di dae­rahnya. Kejadian di luar ken­dali tersebut, bisa seperti sakit, berada di pulau terpencil yang sulit dijangkau, atau sedang kunker ke luar negeri. Di luar hal tersebut, maka gubernur, bupati dan wali kota wajib hadir. “Kalau cuma tugas-tugas biasa kan mestinya terabaikan. Tapi mungkin sakit,” ungkap salah seorang kerabat AAS yg namanya minta tidak disebut . Etikanya  sebagai seorang pemimpin ataukah seorang PJ seyogyanya harus hadir  selain sebagai tuan rumah juga sebagai pemimpin yang ditunjuk untuk melakukan penyambutan atau ke jemputan didaerahnya, memang tidak ada aturan hu­kum yang mewajibkan Guber­nur atau kepala daerah wajib mendampingi Wapres dalam kunjungan kerja. “Tidak ada aturan hukum yang mengikat, cuma secara etis dan moral itu tidak boleh (tidak hadir). Apalagi ini kunjungan pejabat nomor dua (Wapres) mewakili nomor satu (Presiden), dan itu atasan di atasnya, maka mestinya tidak boleh (tidak ha­dir),” pungkasnya. (Subaer)

Sumber: