KPK Umumkan Penetapan Tersangka  SYL  Ketika Sedang Jenguk Ibunya yang  Sakit

KPK Umumkan Penetapan Tersangka  SYL  Ketika Sedang Jenguk Ibunya yang  Sakit

<p dir="ltr"><strong>diswaysulsel.com</strong> - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)  sebagai tersangka, Rabu malam (11/10/2023). Pengumuman status tersangka tersebut dilakukan KPK ketika  SYL pulang kampung ke Makassar, Sulawesi Selatan menjenguk ibunya, Nurhayati, yang sedang sakit.</p> <p dir="ltr">Pengumuman tersangka SYL atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Kementerian Pertanian  disiarkan KPK melalui live streaming di chanel YouTube-nya. Status tersangka SYL diumumkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak  dalam konferensi pers.</p> <p dir="ltr">"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo) Menteri Pertanian 2019-2024," kata Johanis.</p> <p dir="ltr">KPK juga menetapkan tersangka Sekretaris Jenderal Kementrian Pertanian Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta selaku  Direktur Alat dan Mesin Pertanian.</p> <p dir="ltr">Sesat setelah  penetapan tersangka tersebut, SYL yang  berada di kediaman ibunya di Jalan Haji Bau Makassar langsung beranjak mengendarai mobil sedan warna hitam Toyota Crown 3000cc AT GRS1 sekitar pukul 21.30 WITA.</p> <div align="left"> <p dir="ltr">SYL tidak memberikan komentar sedikit pun kepada puluhan awak media  yang sudah menunggu sejak siang tadi. Informasi yang dihimpun SYL akan langsung bertolak ke Jakarta untuk menghadapi proses hukum tersebut.</p> </div> <p dir="ltr">Diketahui,  KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap SYL, Rabu siang, (11/10). Hanya saja SYL berhalangan hadir karena ingin menjenguk Ibunya di Makassar. Sehingga meminta dilakukan penjadwalan ulang.</p> <p dir="ltr">Selain itu, SYL telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.</p> <p dir="ltr">Perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Sidang pertama akan bergulir pada Senin, 30 Oktober 2023.</p>

Sumber: