Gugatan PSI Ditolak MK, Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun
<strong>diswaysulsel.com, JAKARTA </strong>- Uji materi permohonan diturunkannya batas minimal usia calon presiden (capres) - calon wakil presiden (cawapres) ditolak MK. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan uji materi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu batas minimal usia capres-cawapres adalah 40 tahun. Namun beberapa kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menganggap ketentuan tersebut diskriminatif. Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. Salah satu kader PSI, Dedek Prayudi yang dalam pengajuannya menyampaikan syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Gugatan perkara tersebut bernomor 29/PUU-XXI/2023. Diajukan pada 16 Maret 2023. Akan tetapi pada Senin, (16/10) Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Hakim Saldi Isra menjelaskan bahwa mahkamah tidak dapat menentukan batas usia tersebut. Hal ini didasari untuk mencegaj ada dinamika di kemudian hari. "Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari." ungkap Hakim Saldi. Penentuan usia minimal capres-cawapres sendiri merupakan ranah pembentuk undang-undang. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin 3 April 2023 Direktur LBH PSI, Francine Widjojo menyampaikan batas usia capres-cawapres yang saat ini berlaku melanggar moralitas. "Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra-putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya obyek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas," tutur Francine Widjojo. Pemohon lain yang juga kader PSI: Anthony Winza Prabowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V) menilai batas usia tersebut bertentangan dengan rasionalitas. Mereka menilai batas usia 40 tahun bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas. Karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Bahkan beleid tersebut dianggap memiliki risiko merugikan 21.2 juta hak konstitusional anak muda Indonesia di rentang usia 25-39 tahun yang dapat dipilih pada Pemilu 2024. (Agus)
Sumber: