Mantan Sekda Tana Toraja Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Bandara Mangkendek

Mantan Sekda Tana Toraja Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Bandara Mangkendek

<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Makassar</strong> - Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja, Enos Karoma dan Mantan Camat Mangkendek Ruben Rombe Randi menjalani sidang perdana atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Selasa, 26 April 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sidang perdana dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Mengkendek itu diketuai Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan, dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Adnan Hamzah bahwa terdakwa Enos Karoma dan Ruben Rombe Randi didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Di mana kedua terdakwa yang bertindak selaku panitia pembebasan lahan atau Tim Sembilan pembebasan lahan Bandara Buntu Kuni Mengkendek tahun anggaran 2011 diduga telah menyelewengkan anggaran. Mereka diduga melakukan pembayaran kepada warga yang sama sekali tidak memiliki alas hak atas lahan tersebut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Serta tidak menunjuk Lembaga Penilai Harga Tanah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, " jelas Soetarmi terkait isi dakwaan tersebut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Lebih lanjut, Soetarmi membeberkan dalam surat dakwaan, kedua terdakwa juga dianggap telah memperkaya diri sendiri. Yakni penerima ganti rugi pembebasan lahan Bandara Mangkendek tidak diakui hak penguasaannya, serta penerima ganti rugi dinyatakan tidak berhak menerima ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 207K/pdt/2013 tanggal 27 November 2013.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Sehingga perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 7.369.425.158. Berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bandara Baru di Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2011-2012 yang dilakukan oleh BPKP Nomor : SR-470/PW21/5/2017 Tanggal 16 Agustus 2017," tukas Soetarmi.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Atas perbuatannya tersebut, kedua terdakwa diancam dengan pidana dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.***</p> <!-- /wp:paragraph -->

Sumber: