Dugaan Mafia Tanah di Tanjung Bunga Menguat, Persekongkolan Ali Pangerang-Mandacingi Terungkap

Dugaan Mafia Tanah di Tanjung Bunga Menguat, Persekongkolan Ali Pangerang-Mandacingi Terungkap

<strong>diswaysulsel.com</strong> - Dugaan praktik mafia tanah untuk penguasaan lahan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, makin kuat. Ini setelah perseteruan antara pelaku terungkap ke publik, yakni antara Ali Pangerang lawan Mandacingi Dg Lewa. Perselisihan keduanya yang berujung pada laporan di kepolisian berawal dari kesepakatan fee untuk penjualan tanah yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate Kota Makassar berdasarkan surat garapan No.26/590.3/KMS/1992 dengan luas 11.067 M². Tanah yang menjadi obyek sengketa kesepakatan fee antara Ali Pangerang dan Mandacingi Dg Lewa di Jalan Metro Tanjung Bunga diketahui saat ini juga masih berproses hukum di Mapolrestabes Makassar. Proses hukum yang sempat menjadikan Ali Pangerang dan Mandacingi Dg Lewa sebagai tersangka ini, ditengarai karena terkait dengan dugaan penggunaan surat palsu untuk menguasai lahan tersebut. Terjadinya perselisihan antara keduanya yang saling mengungkap peran antara Ali Pangerang dan Mandacingi Dg Lewa dalam upaya penguasaan lahan di Jalan Metro Tanjung Bunga, bisa ditengarai sebagai persekongkolan jahat. Bahkan, korban kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah atau penyerobotan tanah di daerah Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, dengan tersangka Ali Pangerang cs telah mengajukan perlindungan hukum ke Kejati Sulsel. Perlindungan hukum diajukan karena Kejati Sulsel tak kunjung memberikan izin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dapat melimpahkan perkara yang penyelidikan dan penyidikannya sudah tuntas di Polrestabes Makassar ini ke pengadilan. Dalam surat keberatan dan perlindungan hukum yang ditujukan pada Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, korban melaporkan kalau Ali Pangerang cs yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini tidak memiliki lahan lagi di kawasan tersebut, karena telah habis dijual. "Tersangka Ali Pangerang tidak lagi memiliki sisa tanah sebagaimana Surat tanggal 30 November 2020 yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Pompengan Jeneberang," jelas Muhammad Nursalam, Selasa (31/10/2023). Diketahui, kejaksaan menolak untuk melimpahkan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah atau penyerobotan tanah di daerah Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, dengan tersangka Ali Pangerang cs ke pengadilan. Alasannya, terdapat putusan PTUN dengan Nomor: 38/G/2022/PTUN. Mks tertanggal 18 Agustus 2022. Di mana PTUN membatalkan sertipikat kepemilikan lahan yang sebelumnya telah diklaim Ali Pangerang. Diketahui, perkara Ali Pangerang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun tersangka tidak kooperatif sehingga Ali Pangerang ditangkap setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kendati kemudian dibebaskan karena kejaksaan enggan melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Ali Pangerang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar melalui surat nomor BP/84/X/2022/Reskrim. Ali disangka melanggar Pasal 263 Ayat 1 KUHP atau Pasal 263 Ayat 2 dan Pasal 167 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Penetapan tersangka Ali Pangerang oleh penyidik Polrestabes Makassar setelah polisi melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, kemudian penyidik kepolisian menemukan alat bukti yang cukup dan dipastikan terjadinya tindak pidana. Diketahui, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polrestabes Makassar, Ali Pangerang bersama Mandacingi Dg Lewa mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Akan tetapi, hakim tunggal yang mengadili perkara nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Mks, Esau Yarisetau, menolak gugatan tersebut dan menguatkan penetapan status tersangka terhadap Ali Pangerang. "Menolak permohonan praperadilan dari pemohon (Ali Pangerang dan Mandacingi Dg Lewa), menyatakan penetapan tersangka para termohon adalah sah," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Esau Yarisetau. Kasus ini bermula kala Ali Pengareng, Abdul Wahid dan Mandacingi Dg Lewa dilaporkan ke Polrestabes Makassar terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah atau penyerobotan tanah di daerah Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar. Dalam perkara ini juga, Kantor Pertanahan Makassar telah melakukan pengembalian batas lahan yang diserobot oleh ketiganya. Sebelum melakukan penetapan tersangka, polisi juga telah melakukan gelar perkara khusus di ruang Ditreskrimum Polda Sulsel. Rekomendasinya juga ditemukan terjadinya tindak pidana. "Kalau kepolisian menemukan bukti terjadinya tindak pidana, harus dibuktikan di pengadilan. Putusan PTUN itu sifatnya administrasi, terjadinya kejahatan juga harus dibuktikan. Adanya putusan PTUN tidak menjadi halangan," terang pakar hukum pidana Prof Syukri Akub. Tanggapan tersebut dilontarkan pakar hukum pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Syukri Akub terkait langkah kejaksaan yang membatalkan pelimpahan berkas perkara pidana yang proses penyelidikan dan penyidikan telah selesai di kepolisian. "Kalau polisi menemukan dua alat bukti, menemukan indikasi terjadinya tindak pidana, maka putusan PTUN tidak boleh menghalangi jaksa untuk melakukan pembuktian terjadinya kejahatan di pengadilan," ungkap Prof Syukri Akub beberapa waktu lalu. ***

Sumber: