Bawaslu Gowa Larang Peserta Pemilu Kampanye di Luar Jadwal
<strong>diswaysulsel.com</strong> - Dalam rangka persiapan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu Tahun 2024, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa menggelar Rapat Koordinasi, di Sekretariat Bawaslu Gowa, Rabu (01/11/2023) Rapat Koordinasi yang dihadiri Oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa, Polres Gowa, Kodim 1409 Gowa, Kejaksaan Negeri Gowa, Dinas PTSP Gowa, Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, Satpol PP Kabupaten Gowa, PPK Se Kabupaten Gowa dan Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Se Kabupaten Gowa membahas tekhnis penertiban APK/APS yang ada di Wilayah Kabupaten Gowa Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Yusnaeni yang memimpin rapat menjelaskan waktu yang dilarang untuk melakukan kampanye pada Tahpan Pemilu serentak Tahun 2024 "Selain masan tenang, terhitung mulai tanggal 4 November sampai dengan 27 November 2023 merupakan waktu yang dilarang kampanye sehingga peserta diimbau untuk tidak melakukan kegiatan kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan Tahapan kampanye Pemilu dimulai" Jelasnya. Lebih lanjut Yusnaeni menyampaikan Bawaslu Kabupaten Gowa akan turun melakukan Pengawasan Penertiban APK/APS yang akan dilakukan pada hari Sabtu 04 November 2023 berdasarkan jadwal yang telah disepakati dari Koordinasi hari ini.(<strong>Rus</strong>)
Sumber: