Dua Tersangka Pengrusakan Hutan Ditahan Kejari Bone
<strong>diswaysulsel.com, BONE </strong>- Kejaksaan Negeri Bone (Kejari) menahan dua tersangka pengrusakan hutan yang diserahkan oleh penyidik Polres, Jumat, 3 November 2023. Kedua tersangka tersebut atas nama ,Busra Bin Mallu adalah Kepala Desa ( Kades ) Rappa kecamatan Tonra ,dan Harianto bin Muh Nasir Kejari juga menerima penyerahan barang bukti berupa,Kayu gergajian Jenis Kayu Akasia (Acacia Mangium) dan Jenis Kayu Awolai (Witex Cefassus) sebanyak 463 batang, 1 (satu) Parang dan 1 (satu) buah meteran gulung. Kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 82 Ayat (1) huruf b, huruf c Jucto Pasal 12 huruf b, huruf c UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam paragraph 4 UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP Pidana. Menurut ,Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone , Andi Haeril ,SH ,bahwa Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU, setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil. "Kedua tersangka nantinya akan ditahan selama 20 hari kedepan , sebelumnya Pihak penyidik Polres Bone tidak menahan kedua tersangka" jelasnya Kejari Bone selanjutnya akan disusun administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bone untuk disidangkan perkaranya.dan kedua tersangka tersebut akan dititip dirutan lapas Kelas II Watampone , karena dilnilaibtekah memenuhi syarat obyektif sebagai mana telah diatur dalam KUHP. Untuk diketahui Kasus pengrusakan hutan tersebut pada bulan Maret tepatnya, tanggal 16 Maret 2023. kedua tersangka yakni Kades Rappa melakukkan penebangan didalam kawasan hutan Produksi Terbatas (HPT) tepatnya di Dusun 1 Desa Rappa Kecamatan Tonra Kabupaten Bone. Peran tersangka Busra selaku kades Rappa ,memerintahkan Harianto yang bertindak sebagai tukang Chainsaw untuk melakukkan pengembangan pohon yang berada dikawasan hutan kawasan Terbatas. Perambahan hutan kawasan yang dilakukan oleh Kades Rappa tersebut diketahui oleh Polisi Kehutanan dari Provensi Sulsel dari informasi masyarakat setempat jika telah terjadi ilegal logging . Akhirnya personil Polisi Kehutanan Provensi turun kelokasi untuk memastikam laporan terswbut dan menemukan beberapa pohon akasia yang telah ditebang dan telah diolah menjadi balok. Berdasarkan buktibtersebut polisi kehutanan Ulubila dinas kehutana Provensi melaporkan perambahan hutan kawasan tersebut ke Mapolres Bone. Akibat kejadian tersebut telah menimbulkan kerugian materil karena tidak terbayarnya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Ganti Rugi Tegakan (GRT) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp. 1.691.677,. Dan juga dampak yang akan ditimbulkan oleh kedua tersangka dalam melakukkan lerambhananbutanbkawasan tersebut dapat menimbulkan banjir, tanah longsor, pemanasan global dan mengganggu siklus tata air. (Subaer)
Sumber: