Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cover 35 Ribu Warga Miskin 

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cover 35 Ribu Warga Miskin 

DISWAY, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar terus menggenjot pengentasan miskin ekstrem. Di sektor ketenagakerjaan, Pemkot Makassar akan memberi perlindungan bagi pekerja tergolong rentan atau tidak memiliki pekerjaan yang tetap dan jelas. Kepala Disnaker Makassar Nielma Palamba mengatakan, pekerja rentan di Makassar telah didata secara by name by address. Data tersebut bersumber dari Kementerian Koordinator Perekonomian RI. Jumlahnya ada 35 ribu pekerja rentan dan telah dilakukan validasi dan verifikasi lapangan. Dari jumlah tersebut, 6.231 diantaranya merupakan dewan lorong yang tersebar di 2.077 lorong wisata di Makassar. “Masing-masing lorong wisata diisi oleh tiga delor, totalnya capai 6 ribu khusus itu,” kata Nielma Palamba. Nielma menambahkan, jika warga kategori miskin ekstrem berarti masuk kategori tidak punya pekerjaan yang tetap, alias pekerja rentan. Artinya tidak punya penghasilan tetap, sementara dirinya sebagai kepala keluarga dan memiliki tanggungan yang besar. Rencananya, Disnaker akan mengusulkan program ini tercover di APBD perubahan. Ia sudah menyusun rencana ploting anggaran kegiatan apa yang berpotensi digeser untuk memenuhi program perlindungan kepada pekerja rentan. Untuk memberi jaminan ketenagakerjaan, butuh anggaran sekitar Rp1,8 miliar untuk 35 ribu pekerja rentan tersebut. “Ini lah yang butuh komitmen pemkot untuk memberi perlindungan, kita ada anggaran yang sudah diplot yang bisa digeser untuk beri perlindungan kepada pekerja rentan termasuk teman-teman delor,” katanya. Adapun jaminan yang akan didapatkan ialah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dengan adanya jaminan ini diharapkan mereka bisa bekerja dengan nyaman dan tenang. Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar I Nyoman Hary Sujana menyampaikan biaya iuran jaminan ini akan ditanggung Pemkot Makasar. Adapun besaran iuran yang dibebankan Rp16.800 per orang. “Pembayarannya sedang diupayakan, pertama untuk bulan 10-12 di perubahan, nanti dilanjut tahun mendatang di APBD pokok,” jelasnya.(*)  

Sumber: