ITP Takalar Selangkah Lagi Bakal Cetak Sarjana Pertanian Handal
<strong>diswaysulsel.com,TAKALAR </strong>- Usaha tidak mengkhianati hasil, sebait kalimat yang tengah trand tersebut patut dialamatkan pada Institute Teknologi Pertanian (ITP) Takalar. Bagaimana tidak, selangkah lagi ITP yang dibangun dan didirikan tahun 2020 lalu akan melahirkan wisudawan tahun 2024 mendatang. ITP akan melaksanakan Wisuda terhadap Mahasiswanya setelah mendapatkan pengakuan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dengan status Akreditasi Institusi. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya surat keputusan dari BAN PT. No1050/SK/BAN-PT/Ak.P/PT/XI/2023 tertanggal 29 November 2023. Olehnya itu ITP Takalar dimungkinkan melaksanakan wisuda dan menerbitkan ijazah sendiri pada tahun 2024 mendatang. Rektor Institut Teknologi Pertanian ITP Takalar, Dr Hj Irma Andriani mengungkapkan rasa syukurnya karena telah menerima surat keputusan dari BAN PT beberapa hari lalu. “Kita semua civitas akademika ITP sangat bersyukur atas terbitnya SK akreditasi institusi Institut Teknologi Pertanian. Saat ini Akreditasi Baik, setelah ada alumni kita akan segera ajukan lagi untuk akreditasi sangat baik," ungkap Dr Hj Irma Andriani, Belum lama ini. Ungkapan kegembiraan juga disampaikan oleh pendiri ITP Takalar, H Syamsari Kitta, atas hasil yang dicapai oleh kampus yang didirikannya tiga tahun yang lalu, menurutnya apa yang didapatkan hari ini atas doa dan kerja keras dari seluruh civitas akademikam "Kita bersyukur dan mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan semua pihak yang telah mendukung kemajuan ITP, terkhusus kepada Rektor dan tim penyusun akreditasi serta seluruh civitas akademika atas pencapaian ini, kita berharap peran ITP semakin nyata dalam mencerdaskan masyarakat," ucap Mantan Bupati Takalar ini. Dilain tempat, Kepala L2DIKTI Wilayah IX, Andi Lukman, menegaskan bahwa sebanyak 40 % perguruan tinggi swasta di wilayahnya yang belum terakreditasi institusi, sehingga dipastikan tidak dapat melakukan wisuda dan penerbitan ijazah. "Sesuai ketentuan terbaru dari Kemendikbudristek, bahwa perguruan tinggi swasta yang belum terakreditasi institusi, maka tidak bisa mewisuda dan menerbitkan ijazah sendiri, kecuali yang telah mendapat akredetasi, boleh melaksanakan wisuda, seperti ITP Takalar," jelas Andi Lukman. (Adlan)
Sumber: