Tenaga Pendamping PKH Kampanye Caleg Golkar, Bawaslu Takalar Minta Kemensos Bertindak
<strong>diswaysulsel.com, TAKALAR </strong>- Sukman Sanre, koordinator kecamatan tenaga pendamping program keluarga harapan (PKH) yang bertugas di kecamatan Polongbangkeng Selatan kembali berulah melakukan intervensi politik pada warga penerima manfaat PKH Sukman Sanre oleh warga dikelurahan Canrego, kecamatan Mangngarabombang menyebut dirinya diarahkan oleh yang bersangkutan agar mendukung dan memilih salah satu calon anggota legeslatife (caleg) di daerah pemilihan dua meliputi kecamatan Polongbangkeng Selatan dan Mangngarabombang. Arahan untuk mendukung salah satu caleg dari partai golongan karya bernada ancaman cukup meresahkan masyarakat yang bermukim dikelurahan Canrego. "Dia (Sukman Sanre) mendatangi kami dengan tujuan mengarahkan agar kami memilih salah satu caleg berinisial MN, apabila kami tidak mendukung dan memilih caleg bersangkutan, maka bantuan PKH akan dihentikan," kata sejumlah warga didusun Pangngai, kelurahan Canrego, Polsel, Kamis (14/12/2023) Akibat desakan dan intervensi politik bernada ancaman itu membuat warga mengalami ketakutan, olehnya itu warga meminta pihak yang berwewenang untuk memberhentikan ulah tenaga pendamping PKH itu. "Kami minta ulah tenaga pendamping ini dihentikan, kalau boleh dipecat saja, karna soal dukung mendukung caleg kita juga punya keluarga yang ikut kontestasi pemilu," urai warga lainnya Sementara itu, ketua Panwascam kecamatan Polongbangkeng Selatan saat dikonfirmasi sekaitan sepak terjang tenaga pendamping PKH yang tidak independent itu mengatakan pihaknya telah melakukan imbauan terhadap tenaga PKH itu. "Kami sudah mengimbau oknum itu untuk tidak mengintervensi warga dalam dukung mendukung caleg, karna keberadaan tenaga PKH harus netral sekaligus tidak boleh melakukan pelanggaran pemilu," jelas Ketua Panwascam Polsel, Saparuddin Gassing. Menyikapi dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan tenaga pendamping PKH itu, Bawaslu kabupaten Takalar telah menindak lanjuti aduan masyarakat di kecamatan Polsel. "Kami telah mengeluarkan rekomendasi pada pihak Kemensos agar yang bersangkutan segara diperiksa atas dugaan pelanggaran pemilu itu, hanya saja sampai saat ini belum ada jawaban dari Kemensos sebagai pihak yang mengangkat dan memberhentikan tenaga pendamping PKH," urai Syahrul Fadil devisi hukum pencegahan, partisipasi dan hubungan masyarakat. (Adlan)
Sumber: