Kasus Tipidkor Tambang Pasir Laut Takalar, Faizal Sahing Minta Keadilan

Kasus Tipidkor Tambang Pasir Laut Takalar, Faizal Sahing Minta Keadilan

<strong>diswaysulsel.com, TAKALAR </strong>- Kasus lanjutan sidang korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Kecamatan Galesong Utara, Takalar Tahun 2020 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (15/12/2023) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum. Faisal Sahing sebagai terdakwa membacakan pledoinya setebal 18 halaman dengan mata berkaca membeberkan semua hal yang dia alami dan rasakan selama proses penyidikan kasus menjerat dirinya. Dalam pembelaannya Faisal mengungkapkan dirinya ditugaskan oleh Bupati untuk menjalankan tugas sebagai Plh. Kepala BPKD dikarenakan Kepala BPKD Gazali Machmud pada saat itu mengalami sakit covid-19 dan rapat yang saya ikuti kira-kira berlangsung kurang lebih 30 (tiga puluh) menit membahas surat permohonan PT. Banteng Laut Indonesia Perihal Permohonan Keringanan Pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam ternyata itulah menjadi malapetaka, menjadi penyebab saya harus merasakan hidup di penjara. “Saya tidak pernah bertemu dengan Pihak Penambang Perusahaan PT Banteng 4 Laut Indonesia, tidak pernah berkomunikasi hal apapun itu, dan saya tidak pernah dijanjikan sesuatu atau apa pun itu yang berkaitan dengan jabatan sebagai Plh. Kepala BPKD,” Ungkap H Faisal Sahing. Dia menguraikan, Jika kita mengkaji analisis untuk PT. Banteng Laut Indonesia, maka analisis tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk penerbitan SKPD, karena seharusnya masih ada proses yang harus dilalui dan analisis ini bukanlah sebuah suatu keputusan melainkan sebagai bahan pertimbangan untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut. Sekiranya jaksa menyatakan bahwa saya menjadi tersangka karena mengikuti rapat dan bertanda tangan di analisis untuk PT. Banteng Laut Indonesia serta menandatangani nota pertimbangan yang merupakan laporan saya ke Bupati sebagai Plh. Kepala BPKD, mengapa yang lain tidak juga ikut ditersangkakan. Terutama yang bertanda tangan pada analisis PT. Alefu Karya Makmur, termasuk yang memprakarsai, memimpin, dan mengarahkan rapat tersebut. Saya merasa adanya ketidakadilan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam menetapkan tersangka dan terdakwa pada diri saya dalam kaitan dengan perkara ini. Karena ternyata ada orang-orang yang sebenarnya lebih bertanggungjawab yang seharusnya bahkan lebih layak untuk ditersangkakan untuk duduk menjadi terdakwa dalam perkara ini daripada saya. "Dengan ditersangkakannya saya dalam kasus ini, saya harus menjalani hari-hari yang sulit. Karir yang saya jalani mulai dari nol hancur seketika, maka berharap dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum," Beber Mantan Sekwan Takalar ini. (Adlan)

Sumber: