Gelar Sosialisasi Bidang Hukum di Desa Bongki Lengkese, Kanit Tipikor Undang Camat, Kades dan Perangkat Desa S
<strong>diswaysulsel, SINJAI -</strong> Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sinjai Ipda Herman Sudi menjadi pemateri Sosialisasi Bidang Hukum di Desa Bongki Lengkese, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Selasa (19/12/2023). Kegiatan yang dihadiri oleh yang mewakili Kadis PMD Sinjai, Sekcam Sinjai Timur, Kepala Desa, perangkat Desa, Bhabinkamtibmas Babinsa, tokoh masyarakat dan undangan lainnya. Dalam kegiatan Sosialisasi ini, Kanit Tipikor Polres Sinjai menyampaikan materi tentang Peranan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sinjai dalam pengawasan pengelolaan aset desa dan penyimpangan penggunaan keuangan dan aset desa. Dalam materinya, Ipda Herman menjelaskan tentang administrasi yang benar dalam penggunaan dana desa dan unsur-unsur tindak pidana korupsi serta pasal yang sering digunakan. "Kegiatan penyuluhan hukum merupakan salah satu program kerja Unit Tipikor dalam rangka Preventif, pencegahan tindak Pidana Korupsi, Khususnya terkait dana desa," ungkapnya. Penyuluhan hukum ini untuk memberi pengetahuan kepada kades dan aparatur desa untuk mengetahui hukum-hukum yang akan kita hadapi jika terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran desa. "Contohnya, jika kita melakukan korupsi anggaran desa maka kita akan dijerat pasal tipikor yang berujung penjara, oleh karena itu dengan penyuluhan hukum kepada aparatur desa benar-benar melaksanakan aturan dalam mengelola anggaran desa" tegasnya. "Penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat sekali agar Kades serta jajarannya mengetahui hukum-hukum yang akan dihadapi jika salah melakukan pengelolaan dana desa," pungkasnya. Dalam giat tersebut, peserta sangat antusias serta bersemangat dan melontarkan pertanyaan kepada narasumber, terutama yang berhubungan dengan hukum-hukum tipikor. <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>
Sumber: