Ekspose Monitoring KPID Sulsel 2023, Pelanggaran Penyiaran Menurun

Ekspose Monitoring KPID Sulsel 2023, Pelanggaran Penyiaran Menurun

<p dir="ltr"><strong><a href="https://diswaysulsel.com">diswaysulsel.com - </a></strong>Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan (KPID Sulsel) menggelar ekspose  monitoring hasil pengawasan isi siaran sepanjang  2023. Refleksi ekspose akhir tahun ini digelar di Hotel Aroetel Makassar, Rabu, (20/12/2023).</p> <p dir="ltr">Hadir sebagai narasumber   Anggota KPID Sulsel Bidang Isi Siaran A Muhammad Ilham, mantan Komisioner KPID Sulsel periode 2007-2014  Rusdin Tompo dan  Akademisi Universitas Hasanuddin Mulyadi Mau. Serta Anggota KPID Sulsel, Riswansyah Muchsin bertindak selaku moderator.</p> <p dir="ltr">Dalam sambutannya, Ketua KPID Sulsel, Irwan Ade Saputra menjelaskan,   kegiatan ini merupakan agenda rutin setiap tahun. Tujuannya, guna menyebarluaskan hasil monitoring dan pengawasan isi siaran yang dilakukan oleh KPID Sulsel dalam kurun waktu setahun ini.</p> <p dir="ltr">"Jadi kita membentuk tim yang terdiri dari 7 orang untuk melakukan monitoring serta 1 orang bertindak sebagai analis. Nah, hasil temuan mereka inilah yang kami ekspose dalam kegiatan ini," kata Irwan Ade Saputra.</p> <p dir="ltr">"Sengaja kita hadirkan praktisi dan akademisi untuk memberikan masukan dan perspektif terhadap hasil monitoring dan dinamika dunia penyiaran di Sulsel dalam setahun terakhir," tambahnya.</p> <p dir="ltr">Diketahui hasil monitoring tersebut, KPID Sulsel menemukan, dugaan pelanggaran penyiaran stasiun Televisi maupun Radio mengalami penurunan. Di mana, KPID mencatat hanya ada  tiga stasiun Televisi swasta yang diduga melakukan pelanggaran, itupun telah dilakukan klarifikasi. Yakni, Trans TV dengan dugaan pelanggaran pasal 68 SPS, Celebes TV dugaan pelanggaran tidak bersiaran dan TVRI dugaan pelanggaran pasal 33 ayat 2 SPS. Ketiga stasiun penyiaran ini telah dipanggil KPID Sulsel untuk memberikan klarifikasi seusai undang - undang penyiaran nomor 32 tahun 2002.</p> <p dir="ltr">"Ini kami sudah klarifikasi. Terkait Celebes TV ini memang sudah tidak melakukan penyiaran. Semuanya kami lakukan pemanggilan sesuai  amanat undang - undang," kata Andi Muhammad Ilham.</p> <p dir="ltr">Kemudian dugaan pelanggaran penyiaran stasiun Radio, kata Andi Ilham, pihaknya menemukan ada lima diduga melakukan pelanggaran.  PLS, Smart FM, Insania FM dan FBS, sudah tidak bersiaran.  Sementara MADAMA FM diduga melanggar  Pasal 20 ayat 2 sehingga diberikan teguran.</p> <p dir="ltr">"MADAMA ini melakukan penyiaran dengan memutar sebuah lagu yang muatannya mengarah konten dewasa (pornografi). Tapi setelah diberi klarifikasi dan teguran sudah diperbaiki," ucap Ilham.</p> <p dir="ltr">"Total Pelanggaran dari tahun 2022 sampai 2023 mengalami penurunan pada pelanggaran penggolongan klasifikasi program siaran sedangkan Pelanggaran yang mengalami peningkatan ada pada radio yang tidak melakukan aktivitas siaran serta SSJ yang tidak menayangkan siaran lokal," sambungnya.</p> <p dir="ltr">Namun di sisi lain, diungkapkan Ilham, kondisi penyiaran sekarang sedang tidak baik - baik saja. Apalagi dengan terpaan era digital.  Kemudian pengalihan TV Analog ke Digital membuat TV lokal cukup berdampak, hal inilah yang dialami Celebes TV.</p> <p dir="ltr">Maka dengan kondisi ini, Ilham mengamini, undang - undang penyiaran nomor 32 tahun 2002 segera direvisi.  Utamanya mengenai pemasangan iklan yang merata bagi stasiun lokal serta pentingnya Pemerintah Daerah memberikan perhatian.</p> <p dir="ltr">"Kami berharap ini juga menjadi bagian refleksi hadirnya akademisi dari kampus dan juga praktisi sekaligus mantan Komisioner untuk kita elaborasi, kita tadi mendapatkan gambaran bahwa penyiaran kita sedang tidak baik - baik saja di tengah hadirnya new media yang kemudian sudah sering digaungkan untuk revisi undang-undang penyiaran," harap Ilham.</p> <p dir="ltr">Sementara itu Pengamat Komunikasi dan Media dari Universitas Hasanuddin, Dr. Maulyadi Mau sebagai narasumber ekspose monitoring KPID Sulsel juga mendukung penuh dilakukannya revisi UU Penyiaran. Sebab dia berpendapat, UU penyiaran sekarang ini kurang  memihak di lokal.</p> <p dir="ltr">"Terkait regulasi pengiklanan, yang kita sayangkan kalau Lembaga pemerintah yang kadang - kadang belum memberikan perhatian serius. Ini sebenarnya politikal wil. Ini perlu undang undang penyiaran perlu dikoreksi kembali dengan berpihak ke lokal," harapnya.</p> <p dir="ltr">Senada juga diutarakan mantan Komisioner KPID Sulsel, Rusdin Tompo. Dia menilai apabila regulasi mengenai penyiaran tidak direvisi berpotensi terjadi manipulasi iklan.</p> <p dir="ltr">"Kalau tanpa  regulasi  dan  pengawasan KPI bisa terjadi manipulasi iklan. Di jaman saya dulu, kalau ada calon yang punya dana besar  bisa membayar  biaya iklan,  melarang calon lain untuk memasang iklan. Sehingga penting adanya regulasi," tandasnya.*** </p>

Sumber: