Dua Oknum ASN di Bone Bakal Dipidana Pelanggaran Netralitas ASN
<strong>diswaysulsel.com, BONE </strong>- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bonetelah mengambil tindakan tegas untuk meninIdak lanjuti dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditengarai melakukan melakukan kampanye. Dua Oknum ASN ini akan dikenakan pidana dan akan dipanggil oleh Gakkumdu jika terbukti melanggar. Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, M. Alwi pada Kamis 28 Desember 2023. "Kedua ASN ini akan kita panggil dan jika terbukti pastinya akan dikenakan pidana," jelas Alwi. Alwi menambahkan, dua ASN ini sudah dilakukan tindak lanjut dan saat ini Gakkumdu akan melakukan pemanggilan kepada kedua ASN yang ditengarai melakukan pelanggaran netralitas ASN. "Bukannnya kami tutup mata dengan segala dugaan pelanggaran tetapi kami bekerja sesuai dengan aturan yang telah mengikat kami," ungkap Alwi. Selain itu tambah Alwi, pengusutan pelanggaran netralitas ASN akan diusut tuntas hingga pucuk. "Kami tegaskan bahwa kami tidak pernah takut dengan penguasa dan jika penguasa itu pun melanggar kami pastikan akan menindak tegas," pungkas Alwi. (Subaer)
Sumber: