Ini Modus Nakal Para Pembuat SPM di Instansi Bone
<strong>diswaysulsel.com, BONE </strong>- Beberapa modus yang kerap dilakukan oleh beberapa oknum nakal pegawai pembuat Surat Perintah Membayar (SPM) dibeberapa Instansi dikabupaten Bone untuk memeras para rekanan atau kontraktor di Bone. Di setiap akhir tahun ,disebut sebagai bulan keberuntungan untuk para oknum pegawai dibagian keuangan Instansi Masing-masing khsusunya yang mengelola proyek ,pasalnya para rekanan berlomab-lomba untuk melakukan. Pengurusan pencairan atas proyek yang dikerjakan . Hal ini lah yang dimanfaatkan oleh para oknum pegawai yang khususnya berkaitan langsung dengan berkas pencairan tersebut . Para rekanan harus mengeluarkan banyak dana untuk memperlancar proses pembuatan berkas untuk pencairan hasil akhir proyeknya . Para rekanan sudah tahu struktur modus. Nakal para oknum pegawai jika akan melakukkan pencairan ,yaitu menyiapkan beberapa amplo berisi uang untuk beberapa oknum karena sudah menjadi tradisi turun temurun .Jika itu tidak indahkan oleh rekanan maka bisa dipastikan berkasnya terkadang sengaja diperlambat atau tidak ditanda tangan . Sementara modus lainnnya yaitu dengan memintabuang tanda tangan kepada semua rekaman dan tidak akan memproses. Jika permintaan oknum pegawai tidak dipenuhi berkasnya kerap dipersulit .Ironisnya Lagi , Permintaan para oknum pegawai ini kepada rekanan bervariasi mulai dari Rp. 500 ribu hingga Jutaan rupiah tergantung besar kecilnya anggaran proyek yang dikerjakan oleh rekanan . Modus -modus yangbfipakai oleh oknum pegawai nakal tersebut diungkapkan sendiri oleh beberapa rekananan ,seperti yang terjadi baru-baru ini di Dinas Pengelolaan Sumber Datlya Air ( PSDA ) kabupaten Bone , dan Diknas Bone , dimananbebwbrapa rekanan.wngeluh karena merasa diperas oleh beberapa oknum dengan modus memintabjatah tanda tangan untuk penyelesaian berkas pencairan . Dikumpul dari berbagai dan beberapa sumber termasuk dari pengakuan rekanan dan oknum +oknum pegawai yang berada didalam lingkup instansi namun diluar dari lingkup keuangan tersebut , membenarkan jika praktek Pungli dengan modus memanfaatkan kewenangannnya dalamenyelsaikan berkas untuk pencairan suatu dana proyek diartikan selalau ada istilah Uang Fee,Bone dan uang tanda tangan . Beberapa rekanan juga mengakui namun meminta namanya tidak ditulis dan disebut menjalankan jika para oknum pegawai yang terkait langsung dengan berkas pencairan dipastikan selalau berulah jika keinginannya tidak dipenuhi ,seperti yang pernah terjadi dinas BMCKTR diakhir tahun 2022 lalu , dimana beberapa oknum pegawai setingkat sekertaris dituding meminta uang tanda tangan Rp. 500 ribu kepada rekanan dan kasus ini sempat berlanjut ke kejaksaan . Selain itu , modus lain yang kerap dipakai jugaboleh beberapa oknum pejabat dibone adalah dengan memamfaatk proyek penujukan untuk mendapatkan fee lebih banyak dan diakui kljuga oleh beberapa rekanan jika untuk mendapatkan sebuah proyek diwajibkan untuk membayar uang muka dengan jumlah bervariasi tergantung dari besaran anggaran proyek tersebut. (Subaer)
Sumber: