Sidang Lanjutan Firli Bahuri Hari Ini, Yusril Ihza Mahendra Akan Hadir Sebagai Saksi

Sidang Lanjutan Firli Bahuri Hari Ini, Yusril Ihza Mahendra Akan Hadir Sebagai Saksi

<strong>diswaysulsel.com, JAKARTA </strong>- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra akan diperiksa sebagai saksi meringankan kasus eks Ketua KPK, Firli Bahuri pada hari ini, Senin 15 Januari 2024. "Insya Allah jam 10 (datang ke Bareskrim)," ujar Yusril, Senin (15/1/2024) Pemeriksaan tersebut akan berlangsung di Dittipidkor Bareskrim Polri. Meski demikian, Yusril mengaku tak ada persiapan khusus. "Tidak ada persiapan khusus," imbuhnya. Sebagai informasi, polisi menetapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dalam kasus ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 saksi. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7.4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023. Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022. Selain Yusril, saksi lain yang telah menjalani pemeriksaan adalah mantan ajudan Firli Bahuri yang bernama Kevin Egananta dan Hendra beberapa waktu lalu. Sedangkan Prof Romli Atmasasmita menolak untuk menjadi saksi meringankan yang diajukan oleh Firli. Dalam keterangannya, Prof Romli  menolak dan keberatan menjadi saksi meringankan karena dirinya bukan saksi yang melihat serta mendengar langsung terkait perkara Firli. "Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi, kecuali saksi ahli," tuturnya. (Anisha)

Sumber: