Honorer Satpol PP Sulsel Diusulkan Menjadi PPPK
![Honorer Satpol PP Sulsel Diusulkan Menjadi PPPK](https://sulsel.disway.id/uploads/WhatsApp-Image-2024-01-22-at-22.46.46-jpeg.webp)
<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Semua honorer Satpol PP lingkup Pemprov Sulsel bisa bernafas lega, jika sebelumnya mereka tak bisa menjadi PPPK, kini 487 orang tersebut sudah diusulkan. Merujuk Permendagri Nomor 12 Tahun 2023. Hal ini diungkapkan oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian, Darusman Idham kepada Harian Disway Sulsel, Senin 22 Januari 2024. "Iye sudah diusulkan semua 487 diusulkan menjadi PPPK," ujarnya. Menurut Darusman, pihaknya hanya mengusulkan formasi, kini tinggal menunggu tindak lanjut dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel. Ia juga menekankan bahwa tidak semua honorer tersebut bisa menjadi PPPK, tergantung dari penilaian BKD. "Iye (hanya mengusulkan) tahapannya akan kita tindak lanjuti, tahapannya tergantung dengan juknis yang diatur BKD yang jelas kita sudah mengusulkan," jelasnya. Terpisah, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Sulsel, Yessy Yoanna Ariestiani menyampaikan bahwa hari ini adalah batas pengusulan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) termasuk PPPK. Setelah itu, BKD Sulsel kata Yessy akan melakukan review dan melihat kecocokan syarat yang diterima dari seluruh OPD Pemprov yang mengusulkan, termasuk Satpol PP. "Kita kumpulkan review dulu apakah sudah sesuai baru kita usulkan selambat lambatnya 31 Januari, nanti di review Kemenpan, kalau mereka sudah ACC kita kembalikan kepada kami nanti tahapan lagi disini baru diputuskan itulah formasi yang disetujui CASN," terangnya ketika ditemui Harian Disway Sulsel di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sulsel, Senin 22 Januari 2024. Mantan Kepala UPT Benteng Somba Opu itu menekankan bahwa pihaknya membuka bahwa ia menargetkan membuka formasi CASN sebesar-besarnya. Tetapi yang diterima ialah yang memenuhi syarat dan sesuai kemampuan keuangan negara. "Kamisih mau bisa sebanyak banyaknya, kenapa tidak, yang penting keuangan negara sanggup untuk membayar, karena pasti akan pertimbangan keuangan negara," tegasnya. (Fath)
Sumber: