Bawaslu Gowa Laporkan Dua Oknum ASN ke KASN
<strong>diswaysulsel.com, GOWA </strong>- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa terus memproses keterlibatan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis. Kedua oknum ASN tersebut telah dilaporkan oleh Bawaslu Gowa ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Koordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni menyampaikan dua oknum ASN itu berinisial DR dan SD. DR merupakan ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa dan SD diketahui adalah oknum guru di kecamatan Biringbulu. "Melalui surat Bawaslu Kabupaten Gowa Nomor 001/Rekom-DPPL/TM/PL/Kab/27.07/I/2024 prihal rekomendasi dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya tertanggal 23 Januari 2024 telah kami kirim ke KASN terkait kedua oknum ASN ini, " ungkap Yusnaeni, Selasa, 30 Januari 2024. Yusnaeni membeberkan, hasil penyelidikan yang dilakukan, kedua oknum ASN itu berpolitik praktis dengan ikut terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu peserta pemilu. Dalam aturan, keduanya diduga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yang dimaksud yaitu terkait dengan netralitas ASN dalam proses tahapan pelaksanaan pemilu. "Kedua ASN tersebut diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN sebagaimana ketentuan pasal 2 huruf f, pasal 9 ayat (2), Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, selain itu perbuatan ASN tersebut juga diduga melanggar Pasal 11 huruf c peraturan pemerintah Nomor 42 tahun 2004, pasal 5 huruf n peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021," urainya. Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini, lanjut Yusnaeni, merupakan temuan Bawaslu Kabupaten Gowa melalui pengawasan langsung yang dilakukan Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Biringbulu pada kegiatan kampanye salah satu partai politik peserta pemilu di Kelurahan Tonrita beberapa waktu lalu. "Berdasarkan hasil klarifikasi ditemukan fakta bahwa kedua ASN tersebut hadir dan bersikap aktif selama proses kampanye. Bahkan salah satu dari kedua oknum ASN itu yakni DR hadir dalam kegiatan kampanye disaat hari kerja dan saat itu sedang melakukan kunjungan monitoring di Kecamatan Biringbulu," jelasnya. Terkait sanksi terhadap ASN yang melanggar, Bawaslu Kabupaten Gowa menyerahkan sepenuhnya kepada KASN sebagai instansi yang berwenang dalam menindak netralitas ASN. "Dengan adanya peristiwa ini, Bawaslu Kabupaten Gowa berharap agar ASN tetap bersikap netral selama proses tahapan pelaksanaan kampanye hingga selesainya tahapan pemilu," pungkasnya.(Rusli)
Sumber: