Pengedar Sabu di Gowa Ditangkap, Barang Bukti 200 Gram
<strong>diswaysulsel.com, GOWA </strong>- Satuan Narkoba Polres Gowa kembali berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pengedar tersebut berinisial KH Alias R (30). Polisi meringkus warga kecamatan Somba Opu itu, 16 Januari 2024 lalu dengan barang bukti 200 gram sabu. KH alias R ditangkap usai transaksi dengan orang lain melalui instagram. Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, KH Alias R dibekuk polisi di tempat kostnya Jalan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga, tanpa perlawanan. Adapun barang bukti yang ditemukan petugas di tangan tersangka, berupa 3 sachet plastik bening berukuran sedang. Masing-masing berisikan kristal bening dengan berat 140, 3704, 19 sachet plastik yang berisi kristal bening seberat 5, 7234 gram serta 28 potongan pipet atau alat isap. Di dalam pipet itu berisi kristal bening diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 2, 0306 gram dan 2 buah timbangan elektrik. "Pelaku saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Gowa untuk diproses lebih lanjut," ujar AKBP Reonald Simanjuntak didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa Iptu Syarifuddin, Plt Kasi Humas IPDA Udin Sibadu di Aula Endra Dharmalaksa Polres Gowa, Senin, 5 Februari 2024. Hasil interogasi petugas, pelaku memesan sabu melalui salah satu akun di Instagram. Setelah sabu itu diperoleh, Ia lalu menjualnya kembali. "Jadi terduga pelaku ini, memesan sabu melalui salah satu akun instagram, lalu kemudian menjual kembali ke orang lain," bebernya. Kasat Narkoba Polres Gowa, Iptu Syarifuddin menambahkan, setelah berkomunikasi lewat salah satu akun instagram, pemilik akun tersebut mengarahkan pelaku dengan mengirimkan lokasi atau maps dimana sabu tersebut akan dijemput atau diambil. "Dari hasil interogasi, pelaku melakukan aksinya ini dikarenakan faktor ekonomi. Pelaku juga menjelaskan apabila narkotika atau sabu sebanyak 200 gram tersebut habis terjual, maka pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp. 5.000.000 ," ungkap Iptu Syarifuddin. Atas perbuatannya, KH Alias R, kata Syarifuddin akan dijerat UU Psikotropika dengan ancaman penjara 5 tahun. (Rusli)
Sumber: