Bawaslu Tegaskan Sekda Takalar Tidak Terbukti Terlibat Politik Praktis
<strong>diswaysulsel.com</strong> - Setelah melakukan penelusuran mengenai dugaan keterlibatan Sekda Takalar, Muhammad Hasbi terkait politik praktis atau mendukung salah satu paslon Capres - Cawapres, Bawaslu Takalar menegaskan tidak menemukan adanya pelanggaran tindak pidana pemilu. Hal itu disampaikan oleh Bawaslu Takalar saat menggelar konferensi pers, Rabu, (7/2/2024), yang mengumumkan hasil tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran Sekda Takalar. Bawaslu Takalar menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Muhammad Hasbi tidak ditemukan. Itu berdasarkan hasil tindak lanjut pihak Bawaslu Takalar bersama Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. " Terkait adanya laporan dugaan keterlibatan Sekda Takalar terlibat politik praktis tidak ditemukan dan laporan yang telah kami tindak lanjuti bukan sebuah tindak pidana pemilu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Takalar, Ince Hadiy Rachmat. Ince Hadiy Rachmat menambahkan, tidak ditemukannya pelanggaran pemilu oleh Muhammad Hasbi, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saksi ahli dan keterangan pelapor. " Laporan terhadap Pejabat Daerah dalam hal ini Sekda Kabupaten Takalar, Bawaslu Takalar dan Sentra Gakkumdu telah menindaklanjuti laporan dengan hasil kajian berdasarkan keterangan pelapor, saksi, saksi ahli dan klarifikasi dari berbagai pihak yang terkait dan dugaan pelanggaran pemilu tidak ditemukan," ungkap Ince Hadiy Rachmat. Ince Hadiy Rachmat menjelaskan, bahwa tidak ditemukannya bukti pelanggaran pemilu pada diri Sekda Takalar, berdasarkan rapat pembahasan bersama sentra Gakkumdu Kabupaten Takalar. Sementara itu, Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati menegaskan bahwa pengumuman atau penyampaian hasil tindak lanjut atas dugaan pelanggaran pemilu salah satu pejabat tidak ditemukan. " Kami sampaikan kepada media dan khalayak masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kabupaten Takalar bahwa tindak lanjut laporan tersebut telah diumumkan dan tidak ada temuan pelanggaran pemilu, meski demikian kami akan meneruskan hasil dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya kepada lembaga yang berwenang," Urai Nellyati. (<strong>Adlan</strong>)
Sumber: