Pemprov Sulsel: Perusahaan Wajib Penuhi Hak Buruh Saat Pemilu
<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- 14 Februari 2024 menjadi hari pencoblosan. Pemerintah menetapkannya sebagai hari libur nasional. Kendati demikian beberapa jenis pekerjaan tetap diharuskan untuk masuk oleh pihak perusahaan. Pemprov Sulsel melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) NOMOR 061.2/1084/DISNAKERTRANS tentang Pemberitahuan Hari Libur Nasional Pada Hadi Pemungutan Suara Umum Tahun 2024. Intinya, para buruh yang berkerja di hari libur berhak menggunakan hak pilihnya, mendapatkan upah lembur dan hak-hak lain yang biasa diterima saat lembur sesuai ketentuan Undang-Undang. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Disnakertrans Sulsel, Akhryanto menyampaikan perusahaan yang tak menggubris ketentuan ini dapat dilaporkan dan dipidanakan. "Ada sanksinya itu pidana dan denda, dia harus bayar pekerja sesuai ketentuan kalau tidak bayar akan diproses oleh teman teman pengawas, kalau tetap tidak dibayar, akan ada pidana," ujarnya ketika dihubungi Harian Disway Sulsel, Senin 12 Februari 2024. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tetang Cipta Kerja, Pasal 187 ayat 1 menyatakan bahwa jika pengusaha tidak mematuhi batasan lembur dan tidak membayar upah lembur bagi karyawan dapat diancam penjara minimal 1 bulan dan maksimal 1 tahun dan/atau denda paling sedikit 10 juta rupiah dan maksimal 100 juta "Yang saya minta pertama karena ini pesta demokrasi berikan haknya pekerja untuk ke TPS, ketika dia kembali bekerja diharapkan untuk membayarkan lemburnya karena merupakan hasil libur nasional resmi dan merupakan hak tenaga kerja dan kewajiban pengusaha untuk membayar," tegasnya. Anto sapaannya menerangkan buruh yang tak dapat menggunakan haknya untuk memilih dan upah lembur dapat melaporkan perusahaan ke Disnakertrans Sulsel melalui pengawas. "Makanya dia harus melapor ke Disnaker Provinsi bukan kabupaten/kota, karena tidak ada pengawas di kabupaten/kota," bebernya. "Atau ke UPT pengawasan provinsi di Kabupaten/kota ada 4 wilayah perwakilan yaitu di Pare-Pare yang membawahi beberapa kabupaten, terus Palopo, Bone dan Bulukumba," sambungnya. Jika jauh dari tempat tinggal, pekerja kata Anto dapat melapor kepada pengawas melalui surat, email atau pesan WhatsApp. Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Selatan, Andi Malantik menyampaikan buruh dapat mengadu ke serikat buruh untuk mendapatkan abvokasi bila haknya tak dipenuhi perusahaan. "Pekerja bisa mengadu ke pengawasan atau bisa juga mengadu ke kami, baru kita dampingi ke pengawasan dalam rangka pengaduan hak hak dasar mereka," tuturnya ketika dihubungi Harian Disway Sulsel, Senin 12 Februari 2024. (Fath)
Sumber: