Terlibat Politik Praktis, 1 Anggota DPRD dan 2 ASN Takalar Terancam Sanksi
<strong>diswaysulsel.com, TAKALAR </strong>- Setelah melewati sejumlah tahapan pemeriksaan atas kasus dugaan keterlibatan politik praktis, Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Takalar akhirnya merampungkan hasil pemeriksaan atas kasus yang melibatkan 1 oknum anggota dewan Takalar berinisial DS serta 2 oknum ASN masing masing berinisial NS dan ZN. Ketiga berkas terduga pelaku yang terlibat politik praktis telah diserahkan kepihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Takalar. "Satu terduga ikut terlibat politik praktis akan dikenakan sanksi pidana pemilu dan dua orang ASN itu diserahkan ke KASN karena melanggar peraturan perundang undangan lainnya," kata Nellyati, Ketua Bawaslu Takalar, Selasa (20/2/2024). Nellyati menambahkan ketiganya akan mendapatkan sanksi tegas dari pihak terkait setelah pihak Gakumdu menganggap ketiganya dianggap melanggar dan memenuhi unsur pelanggaran pemilu dan pelanggaran undang undang ASN. "Karena dianggap telah memenuhi unsur pelanggaran pemilu dan pelanggaran undang undang ASN, Gakumdu telah menyerahkan berkas tersebut ke Polres Takalar," tandas Nellyati. (Adlan)
Sumber: