Dugaan Korupsi Anggaran BOS, Eks Kepsek SDN 06 Bilacaddi Diperiksa Kejari Takalar
<strong>diswaysulsel.com, TAKALAR </strong>- Nurdin Tola mantan Kepala Sekolah Dasar Negri (SDN) 06 Bilacaddi, Kelurahan Kalabbirang, kecamatan Pattallassang harus berhadapan hukum setelah sang mantan kepala sekolah tersebut ditengarai telah melakukan tindak pidana korupsi atas penggunaan anggaran biaya operasional sekolah (BOS). Dugaan korupsi menyeruak pada mantan kepsek SDN 06 Nurdin Tola lantaran yang bersangkutan (Nurdin Tola) tiga tahun (2021, 2022 dan 2023) tidak melaporkan penggunaan dana BOS dalam bentuk laporan pertanggung jawaban. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dikantor Inspektorat Takalar menyebutkan tim auditor kesulitan melaksanakan pemeriksaan penggunaan dana BOS karena pihak sekolah tidak melakukan pembuatan LPJ. "Besar kemungkinan ada dugaan penyelewengan dana BOS disekolah tersebut karena sudah tiga tahun pihak sekolah Bilacaddi tidak membuat laporan pertanggung jawaban," kata H Yahe Kepala Inspektorat Kabupaten Takalar beberapa hari lalu. Guna membuktikan adanya dugaan tipidkor atas penggunaan dana BOS tersebut, tim penyidik kejari Takalar telah melakukan pemeriksaan terhadap Nurdin Tola bersama beberapa pihak yang dianggap mengetahui seluk beluk penggunaan dana BOS disekolah tersebut. "Iya, ada dugaan penyalah gunaan dana BOS sehingga yang bersangkutan diperiksa, bahkan status dari kasus tersebut telah naik tahap penyidikan," tandas Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Takalar, Anggraini SH, Jumat (23/2/2024). Sayangnya, Nurdin Tola yang kini bergeser menjabat kepala sekolah di sekolah dasar 135 Inpres Pasuleang belum berhasil dikonfirmasi, ponsel pribadinya saat dihubungi sedang tidak aktif. (Adlan)
Sumber: