Polres Soppeng Ungkap Peredaran Narkoba yang Dikendalikan Narapidana di Lapas Palopo
<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Soppeng</strong> - Kepolisian dari Polres Soppeng berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Itu diungkapkan Kapolres Soppeng AKBP Adjie dalam konferensi persnya yang berlangsung di Aula Serbaguna Asrama Polisi Soppeng, Selasa, 17 Mei 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dalam kasus ini, polisi mengamankan salah seorang tersangka berinisial S di kelurahan Macanre, kecamatan Liliriau, Senin (16/05/2022). S diamankan beserta barang bukti berupa 2 saset sabu masing - masing dengan berat 3 gram dan 18 gram.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui jaringan dari salah satu narapidana di Lapas Kota Palopo.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Saat ini kami menduga narkoba yang diperoleh oleh S berasal dari Feri yang mengendalikan peredaran Narkoba dari dalam Lapas" ungkap Adjie.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Lebih jauh, Adjie mengungkap S berhasil membangun komunikasi dengan Feri, saat keduanya sama - sama menjalani hukuman di Lapas Bone. "Keduanya kenal saat sama sama menjalani hukuman di Lapas Bone" jelas Adjie.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Selain itu dalam konferensi Persnya, polisi juga berhasil menangkap enam tersangka lainnya berinisial AC, IM, IS, AD, JM, dan SY.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Mereka diamankan setelah sebelumnya polisi berhasil menangkap IM di desa Panincong, kecamatan Mariroriawa, pada 29 April 2022 lalu. Saat dilakukan penangkapan, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,5 gram.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Saat dilakukan pengembangan, Muncul nama baru baru yakni AC, IS, AD, JM. Saat itu anggota langsung melakukan penangkapan kepada tersangka lainnya yang berada dikabupaten Soppeng dan Sidrap" jelasnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Untuk tersangka SY sendiri, berhasil diamankan bersama barang bukti 3 saset sabu seberat 1,15 gram, pada tanggal 15 Mei lalu.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Keseluruh tersangka dikenakan Undang Undang nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 6 tahun penjara, " jelas Adjie.***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>(<strong>Asho</strong>)</p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: