Caleg Gerindra di Bone Ancam Pidanakan 35 Anggota KPPS
<strong>diswaysulsel.com, BONE </strong>- Calon legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra, Fahri Rusli ancam pidanakan 35 KPPS Desa Tanah Tengnga, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone. Hal ini disampaikan Fahri Rusli seusai mendatangai kantor Bawaslu Bone, Kamis (29/2) dengan membawa semua bukti-bukti yang terkait dengan dugaan pemalsuan data pemilih di TPS Desa Tanah Tengnga. "Pokoknya saya akan mempidanakan 35 anggota KPPS ini," jelasnya, Kamis (29/2/2024). Fahri Rusli juga memaparkan beberapa bukti diataranya beberapa tanda tangan yang sama didalam satu data pemilih yang dicurigai ditanda tangani oleh satu petugas. "Masuk akal tidak dalam satu TPS ada 8 nama yang sama untuk melakukan pemulihan," terangnya. Fahri bahkan mewarning Bawaslu Bone jika laporannya tidak segera ditindaki akan melanjutkan ke tingkat MK. "Saya juga mewarning Bawaslu Bone kapan tidak segera ditindak lanjuti atau tidak digubris laporan saya, maka saya pastikan akan ketemu di MK," katanya. Terkait warning Fahri Rusli, Ketua Bawaslu Bone, M. Alwi menjelaskan jika laporan dari Fajri Rusli terkait dengan dugaan manipulasi data pemilih di desa Tanah Tengnga saat ini sementara dipelajari dan pastinya setiap laporan masuk Bawaslu Bone selalu ditanggapi secara serius. "Setiap laporan yang masuk memang sudah menjadi tanggung jawab kami untuk menindak lanjutinya, dan terkait laporan Caleg Gerindra ini sementara kami pelajari dan akan kami telusuri. kita tidak serta Merta dapat laporan langsung kita turun tetapi kami harus rembukkan dulu dan dipelajari," ungkap M. Alwi. "Laporannya sdh dikaji tapi syarat formil dan materilnya ada yang kurang. Mau dilengkapi dan sudah kami sampaikan untuk dilengkapi," sambungnya. (Subaer)
Sumber: