Kepsek NonJob Duga Pemprov Ingkari MOU dengan Kemendikbudristek

Kepsek NonJob Duga Pemprov Ingkari MOU dengan Kemendikbudristek

<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Salah satu Kepsek SMA/SMK NonJob Era Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menduga Pemprov Sulsel mengingkari Momorandum of Understanding (MOU) atau nota kesepahaman dengan dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam MOU itu termuat program SMK Pusat Keunggulan (PK) dan SMK yang ditunjuk menjadi SMK PK ini melalui proses seleksi. Ada tiga tahap kegiatan dilakukan diantaranya, penguatan bersama industri, selanjutnya bantuan peralatan yang berkaitan dengan kompetensi keahlian serta diberikan ruang praktik siswa (RPS). Dilansir dari website Kemendikbudristek, SMK PK program pengembangan SMK dengan kompetensi keahlian tertentu dalam peningkatan kualitas dan kinerja, yang diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, yang akhirnya menjadi SMK rujukan yang dapat berfungsi sebagai sekolah penggerak dan pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya. Selain itu, ada program pendampingan yang dirancang untuk membantu SMK PK dalam pencapaian output. Pelaksana pendampingan dilakukan oleh perguruan tinggi yang telah memenuhi kriteria. Dari 27 Kepsek SMA/SMK nonjob era ASS yang telah melapor ke Kemendikbudristek, terdapat sejumlah kepsek SMKPK. Hal itu dianggap oleh salah satu kepsek nonjob bahwa kebijakan tersebut menghambat MOU. "Salah satu dari beberapa poin tentang MOU itu adalah pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah provinsi Sulsel bersedia untuk tidak memutasi Kepala sekolah guru tenaga pendidikan pada sekolah yang menerapkan program SMK sekolah keunggulan selama kurang lebih 4 tahun," ucap salah satu Kepsek SMK nonjob yang tak ingin disebutkan namanya, Kamis 29 Februari 2024. "Kami kan dibawah Kemendikbud dibawahi Direktorat SMK. Memang kalau kita mengacu pada keputusan Kemendikbudristek tentang keputusan program SMKPK sejak tahun 2021 itu kan ada yang menyatakan bahwa pemerintah daerah mendukung melalui sebuah MoU jadi diadakanlah MOU kementrian dan pemerintah daerah," sambungnya. Pemprov Sulsel kata sumber itu telah melakukan penandatanganan hitam diatas putih sejak 2021, mereka diantaranya yang telah berstatus sebagai SMKPK. "Yang kami tahu itu adalah MOU yang sudah ditandatangani oleh pak gubernur Waktu itu tahun 2021 tentang pendidikan vokasi," ungkapnya. "Jadi kalau dikatakan tanggapan kami sendiri sudah melapor ya pihak kementerian pendidikan, melapornya begini karena setiap tahun itu kan dievaluasi, setahun itu kami mendapatkan dana dari kementrian itu sebesar Rp1,2 miliar," paparnya. Sumber ini bercerita sebagai kepsek ia berusaha bekerja memaksimalkan sekolahnya yang berstatus SMK PK. Program dijalankan, monitoring serta evaluasi rutin juga dilakukan. "Lalu itu kami pertanggung jawabkan itu melalui monitoring evaluasi kemudahan dengan mengacu pada program-program kementrian, jadi kami eksekusi program itu berdasarkan program yang diberikan Kementerian," lanjut dia. Ditemui awak media di salah satu cafe, Juru Bicara (Jubir) ASN Nonjob/Demosi/Mutasi (NJDM) Aruddini berharap agar kasus kepsek nonjob ini tidak diabaikan baik dari Pemprov Sulsel maupun Pemerintah Pusat. "Sebaiknya Pj Gubernur dan kepala dinas pendidikan bisa memberikan solusi kepada kepala sekolah nonjob sehingga ini tidak terkesan terjadi kasus yang dibiarkan," bebernya. Sebab, kebijakan NonJob ini turut berdampak kepada program yang telah di-MOU-kan antara Pemprov Sulsel dan Kemendikbudristek. Ditambah lagi proses belajar mengajar terganggu karena adanya pergantian pimpinan. "Dalam keputusan kementrian bahwa sekolah ini yang ikut seleksi karena dilihat dari kepala sekolah. Tapi tiba-tiba kepala sekolah ini diberhentikan," ungkapnya. Lebih lanjut, ia mengatakan telah mendapat laporan bahwa Kepsek Nonjob itu telah melaporkan kasusnya ke Kemendikbudristek. "Dari beberapa kepala sekolah bahwa ada tanggapan dari kementrian pertanyakan kenapa tiba-tiba diberhentikan," tukasnya. Sampai berita ini terbit, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal Najamuddin belum menjawab permintaan konfirmasi yang dilayangkan oleh Harian Disway Sulsel. Diketahui, 27 kepsek SMA/SMK nonjob hingga saat ini masih melayangkan protesnya kepada Pemprov Sulsel, karena beranggapan bahwa kebijakan nonjob itu tidak sesuai prosedur. (Fdl)

Sumber: